Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Opsen Mulai Berlaku di Kabupaten Banjar, Benarkah Bikin Tagihan Pajak Kendaraan Bertambah?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Opsen Mulai Berlaku di Kabupaten Banjar, Benarkah Bikin Tagihan Pajak Kendaraan Bertambah?

Tim Redaksi
Tim Redaksi 7 Januari 2025, 21.45
Share
20230207T172021
Samsat Martapura benarkan opsen pajak sudah mulai berlaku di Kabupaten Banjar. (Foto: teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Banjar menepis isu kenaikan pajak kendaraan yang diduga masyarakat naik drastis, Selasa (07/01/2025).

Diketahui, Isu yang viral saat ini dikalangan masyarakat mengenai opsen pajak kendaraan yang dianggap sebagai kenaikan drastis oleh pemerintah pada tahun 2025 telah memicu berbagai reaksi.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) UPPD Samsat Banjar, Rudy Wardhany menjelaskan, Opsen merupakan pembagian keuangan antara pemerintah daerah dan pusat yang awalnya Bernama DBH (Dana Bagi Hasil).

“Opsen 66% adalah pendapatan Provinsi yang dibagi hasil ke daerah jadi bukan kenaikan pajak,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, sebenarnya kenaikan itu bukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetapi Opsen yang awalnya 30%-70% sekarang menjadi 66%-100%.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Rudy mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur 2024, opsen pajak kendaraan akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sementara perubahan koefisien pajak akan berlaku mulai 2 Januari.

“Dengan kenaikan opsen tersebut Pada tanggal 5 tadi, pajak kendaraan pribadi memang mengalami kenaikan, tetapi untuk kendaraan umum ada penurunan. Sementara itu, untuk kendaraan dinas atau plat merah, pajaknya akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ucapnya.

Rudy merincikan, pajak kendaraan pribadi akan naik sekitar 32,8%, kendaraan umum turun menjadi 17%, dan kendaraan dinas mengalami kenaikan hingga 66% dari pajak pokok tahun 2024.

Tetapi dengan adanya relaksasi dari Gubernur Kalimantan Sealatan Muhidin, lanjut Rudy menerangkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) kali Bobot kali Tarif ditambah opsen dikurang relaksasi dapatlah hasil.

“Contoh yang dulunya 1,5 jt menjadi 1,2 jt tetapi ditambah Opsen 66% menjadi Rp1.992.000, dengan adanya relaksasi Gubernur 25% menjadi 1,5 jt, akhirnya PKB sama seperti tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Rudy juga menambahkan bahwa selain opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama juga mengalami kenaikan menjadi 34,17% untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dinas.

“Perhitungan BBNKB pertama adalah NJKB kali bobot kali tarif ditambah opsen, yang bermula tarif 10% menjadi naik 12%. Karena naik menjadi 12% maka BBNKB sudah ada kenaikan untuk Provinsi, ditambah dengan opsen 66% totalnya menjadi 99,1%. Tapi itu ada diskon 25% makanya naiknya cuman 34,17% saja” terangnya.

Tujuan naiknya Opsen pajak ini sambung Rudy, untuk meningkatkan infrastruktur dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Saat ditanya mengenai penambahan kolom di STNK, Rudy memastikan bahwa tidak ada perubahan pada STNK. Opsen PKB dan BBNKB akan digabungkan, namun dalam akuntansinya, hasil pajak akan langsung dibagi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

“Dulu pajak terakumulasi di pemerintah pusat, namun kini 66% opsen pajak akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten atau kota dari PKB provinsi,” tutupnya. (Seman)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?