TERAS7.COM – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Banjar menepis isu kenaikan pajak kendaraan yang diduga masyarakat naik drastis, Selasa (07/01/2025).
Diketahui, Isu yang viral saat ini dikalangan masyarakat mengenai opsen pajak kendaraan yang dianggap sebagai kenaikan drastis oleh pemerintah pada tahun 2025 telah memicu berbagai reaksi.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) UPPD Samsat Banjar, Rudy Wardhany menjelaskan, Opsen merupakan pembagian keuangan antara pemerintah daerah dan pusat yang awalnya Bernama DBH (Dana Bagi Hasil).
“Opsen 66% adalah pendapatan Provinsi yang dibagi hasil ke daerah jadi bukan kenaikan pajak,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya kenaikan itu bukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetapi Opsen yang awalnya 30%-70% sekarang menjadi 66%-100%.
Rudy mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur 2024, opsen pajak kendaraan akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sementara perubahan koefisien pajak akan berlaku mulai 2 Januari.
“Dengan kenaikan opsen tersebut Pada tanggal 5 tadi, pajak kendaraan pribadi memang mengalami kenaikan, tetapi untuk kendaraan umum ada penurunan. Sementara itu, untuk kendaraan dinas atau plat merah, pajaknya akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ucapnya.
Rudy merincikan, pajak kendaraan pribadi akan naik sekitar 32,8%, kendaraan umum turun menjadi 17%, dan kendaraan dinas mengalami kenaikan hingga 66% dari pajak pokok tahun 2024.
Tetapi dengan adanya relaksasi dari Gubernur Kalimantan Sealatan Muhidin, lanjut Rudy menerangkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) kali Bobot kali Tarif ditambah opsen dikurang relaksasi dapatlah hasil.
“Contoh yang dulunya 1,5 jt menjadi 1,2 jt tetapi ditambah Opsen 66% menjadi Rp1.992.000, dengan adanya relaksasi Gubernur 25% menjadi 1,5 jt, akhirnya PKB sama seperti tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Rudy juga menambahkan bahwa selain opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama juga mengalami kenaikan menjadi 34,17% untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dinas.
“Perhitungan BBNKB pertama adalah NJKB kali bobot kali tarif ditambah opsen, yang bermula tarif 10% menjadi naik 12%. Karena naik menjadi 12% maka BBNKB sudah ada kenaikan untuk Provinsi, ditambah dengan opsen 66% totalnya menjadi 99,1%. Tapi itu ada diskon 25% makanya naiknya cuman 34,17% saja” terangnya.
Tujuan naiknya Opsen pajak ini sambung Rudy, untuk meningkatkan infrastruktur dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Saat ditanya mengenai penambahan kolom di STNK, Rudy memastikan bahwa tidak ada perubahan pada STNK. Opsen PKB dan BBNKB akan digabungkan, namun dalam akuntansinya, hasil pajak akan langsung dibagi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“Dulu pajak terakumulasi di pemerintah pusat, namun kini 66% opsen pajak akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten atau kota dari PKB provinsi,” tutupnya. (Seman)