Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Heboh Narasi Pelecehan Seksual Mahasiswi UNY di X/Twitter, Polisi: Hoax
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Heboh Narasi Pelecehan Seksual Mahasiswi UNY di X/Twitter, Polisi: Hoax

Tim Redaksi
Tim Redaksi 14 November 2023, 20.12
Share
RAN (19), penyebar berita bohong pelecehan seksual mahasiswi UNY saat konferensi pers Polres DIY, pada Senin (13/11/2023). (Foto: PMJ/Polda DIY)
SHARE

TERAS7.COM – Belakangan ini, netizen Indonesia di jejaring sosial X (Twitter) dihebohkan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial MF dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Setelah diusut kepolisian, ternyata diketahui narasi dari seseorang yang mengaku korban pelecehan seksual tersebut merupakan berita bohong atau hoax belaka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, hal tersebut merupakan berita bohong yang disampaikan oleh RAN (19) terhadap MF (21).

“Modusnya adalah melakukan menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/11/2023) dilansir dari PMJ News.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pihaknya pada tanggal 10 November 2023 melakukan pendalaman terhadap akun X (Twitter) @unymfs tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswa yang diduga dilakukan oleh pengurus salah satu BEM FMIPA.

Baca juga :

Jual Minyakita, Toko di Banjarmasin Diperiksa Polisi, Hasilnya?

Dari Sabu hingga Motor Curian, Ini Hasil Ungkap Kasus Polres Banjar Dalam Sepekan

Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ngakunya Iseng

Kemudian didapati, unggahan awal perihal peristiwa tersebut didapatkan dari akun X (Twitter) @akunsambatueu.

“Atas pemberitaan yang viral tersebut, kami jajaran dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban, yang melaporkan, memposting di akun media sosial X tersebut,” Kombes Pol Idham.

“Mulai dari tanggal 10, 11, secara di lapangan kami mencari korban tersebut, namun sampai dengan hari ini yang diduga menjadi korban dalam postingan tersebut belum dapat kami temukan, dan juga belum ada yang melapor,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada tanggal 12 November 2023, pihak kepolisian menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh seseorang berinisial MF, dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait akun X (Twitter) @akunsambatueu.

“Kemudian kita melakukan upaya paksa, kemudian kita melakukan upaya penangkapan dan kami melakukan penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN, laki-laki, 19 tahun, mahasiswa,” ucapnya.

Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti Handphone milik tersangka dan didapati adanya akun X (Twitter) @akunsambatueu.

“Akun X atas nama akun sambatueu yang digunakan untuk mengirim postingan tersebut berada dalam hp milik Terlapor,” paparnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan barang bukti handphone milik tersangka juga didapati email yang tertaut dengan akun @akunsambatueu serta adanya draft tulisan di akun WhatsApp tersangka yang kemudian diunggah di akun X (Twitter) @unymfs.

“Ditemukan draft tulisan narasi kekerasan seksual di WhatsApp tersangka terlapor RAN sebelum adanya postingan di akun Twitter (X) @unymfs,” ungkapnya.

“Jadi dari barang bukti yang kami peroleh milik terlapor RAN memang betul dasar itu yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X unymfs,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

You Might Also Like

Jual Minyakita, Toko di Banjarmasin Diperiksa Polisi, Hasilnya?

Dari Sabu hingga Motor Curian, Ini Hasil Ungkap Kasus Polres Banjar Dalam Sepekan

Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ngakunya Iseng

Kurir Sabu 19 Tahun di Balangan Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi di Saku Celana!

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?