Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hingga 9 Oktober Mendatang, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hingga 9 Oktober Mendatang, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen

Rizki Saputera
Rizki Saputera 21 Agustus 2021, 15.42
Share
IMG 20210820 WA0035
SHARE

TERAS7.COM – Pemprov Kalsel beberapa waktu yang lalu meluncurkan program diskon 50 persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non progresif, bebas denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2 serta tunggakan progresif.


Program tersebut dijalankan berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel nomor : 188.44/ 0508/ KUM/ 2021 yang mulai 9 Agustus 2021 kemarin sampai 9 Oktober 2021 mendatang.


Kepala Samsat Martapura Zulkifli saat ditemui awak media pada Jumat (20/8/2021) membenarkan program tersebut tengah berjalan.

Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli mengungkapkan saat ini masyarakat bisa bayar pajak melalui aplikasi E Samsat


“Ya benar. Selama 3 bulan, terhitung mulai Agustus sampai Oktober ini. PKB diskon 50 persen dan bebas denda pajak khususnya pembayaran pajak dibawah 2021,” bebernya.


Zulkifli menjelaskan masyarakat atau Wajib Pajak yang belum mengerti, bisa tanyakan langsung kepada petugas pelayanan di samsat.


“Jadi untuk diskon 50 persen itu adalah pembayaran tunggakan pajak pokoknya. Misalnya Wajib Pajak tidak membayarkan pajak pokoknya selama 4 tahun dengan total 800 ribu Rupiah, otomatis Wajib Pajak hanya membayar 400 ribu Rupiah saja,” sebutnya.


Selama 3 bulan ini, lanjut Zulkifli seluruh denda pajak baik itu sepeda motor maupun mobil dibebeaskan atau dihapuskan untuk sementara waktu.


“Bagi Wajib Pajak yang banyak memiliki mobil, tentu akan dikenakan pajak progresif kedua, ketiga dan seterusnya. Namun selama 3 bulan ini, pajak progresif dibebaskan, artinya hanya membayarkan pajak sesuai dengan tertera di notes pajak saja,” jelasnya.


Zulkifli berharap dengan adanya diskon 50 persen dan bebas denda PK ini, Wajib Pajak sadar akan pentingnya pembayaran pajak tersebut.


“Di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM ini, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menurun. Dalam hal ini juga kita membantu meringankan pembayaran PKB kepada Wajib Pajak, agar taat pajak,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?