TERAS7.COM – Pemprov Kalsel beberapa waktu yang lalu meluncurkan program diskon 50 persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non progresif, bebas denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2 serta tunggakan progresif.
Program tersebut dijalankan berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel nomor : 188.44/ 0508/ KUM/ 2021 yang mulai 9 Agustus 2021 kemarin sampai 9 Oktober 2021 mendatang.
Kepala Samsat Martapura Zulkifli saat ditemui awak media pada Jumat (20/8/2021) membenarkan program tersebut tengah berjalan.

“Ya benar. Selama 3 bulan, terhitung mulai Agustus sampai Oktober ini. PKB diskon 50 persen dan bebas denda pajak khususnya pembayaran pajak dibawah 2021,” bebernya.
Zulkifli menjelaskan masyarakat atau Wajib Pajak yang belum mengerti, bisa tanyakan langsung kepada petugas pelayanan di samsat.
“Jadi untuk diskon 50 persen itu adalah pembayaran tunggakan pajak pokoknya. Misalnya Wajib Pajak tidak membayarkan pajak pokoknya selama 4 tahun dengan total 800 ribu Rupiah, otomatis Wajib Pajak hanya membayar 400 ribu Rupiah saja,” sebutnya.
Selama 3 bulan ini, lanjut Zulkifli seluruh denda pajak baik itu sepeda motor maupun mobil dibebeaskan atau dihapuskan untuk sementara waktu.
“Bagi Wajib Pajak yang banyak memiliki mobil, tentu akan dikenakan pajak progresif kedua, ketiga dan seterusnya. Namun selama 3 bulan ini, pajak progresif dibebaskan, artinya hanya membayarkan pajak sesuai dengan tertera di notes pajak saja,” jelasnya.
Zulkifli berharap dengan adanya diskon 50 persen dan bebas denda PK ini, Wajib Pajak sadar akan pentingnya pembayaran pajak tersebut.
“Di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM ini, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menurun. Dalam hal ini juga kita membantu meringankan pembayaran PKB kepada Wajib Pajak, agar taat pajak,” tutupnya.