Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Industri Docking Kapal di Sempadan Sungai, Bangunan Milik 2 Perusahaan Ini Dibongkar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Industri Docking Kapal di Sempadan Sungai, Bangunan Milik 2 Perusahaan Ini Dibongkar

M. Amin MMG
M. Amin MMG 2 Desember 2020, 12.27
Share
IMG 20201202 101149
SHARE
TERAS7.COM – Melanggar pemanfaatan ruang, sejumlah bangunan milik dua perusahaan yang melaksanakan kegiatan industri docking kapal di Barito Kuala (Batola) telah dilakukan penertiban melalui pembongkaran.
Perusahaan tersebut adalah PT Patria Maritime Industry yang berada di Desa Sungai Jingah Besar Kecamatan Tabunganen serta PT Alalak Indah Lestari yang berada di Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak.
Kedua perusahaan melanggar aturan tata ruang karena melakukan kegiatan industri docking kapal di sempadan sungai dengan tidak memiliki dokumen perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 serta Permen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2012 maupun Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola Tahun 2012–2031.
Akibatnya mereka dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan di antaranya mess karyawan, ruang istirahat, dan tempat penyimpanan sementara.
Untuk PT Patria Maritime Industry Desa Sungai Jingah Besar bangunan telah dibongkar, Kamis (12/11/2020). Sementara di PT Alalak Indah Lestari Desa Belandean Muara bangunan telah dibongkar Rabu (11/11/2020).
IMG 20201202 101134
Sebagian bangunan yang masih tersisa dituntaskan pembongkarannya bersamaan kehadiran tim dari Kementerian ATR/BPN dan Kabupaten Barito Kuala ketika melakukan peninjauan langsung, Selasa (01/12/2020).
“Kami mengapresiasi kesadaran perusahaan yang bersedia membongkar sendiri bangunannya,” ucap Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitanggang.
Ia mengatakan, bangunan yang sudah dibongkar itu tidak mengantongi izin dan dibangun setelah Perda RTRW ditetapkan.
Sementara bangunan tak berizin yang mendahului perda, ditertibkan secara bertahap.
Ditargetkan dalam tiga bulan ke depan atau Maret 2021, semua bangunan bermasalah sudah dibongkar dan fungsi lahannya langsung dipulihkan. Untuk memastikan komitmen kedua perusahaan, Satpol PP Batola melakukan pemantauan berkala setiap bulan.
“Kami berterimakasih sudah diingatkan dan mendukung apapun kebijakan pemerintah,” sahut Cahyo Haryono, Manager PT Patria Maritime Industry.
“Untuk pembongkaran mess, dilakukan bertahap sembari menunggu penyelesaian bangunan mess baru yang disesuaikan dengan peraturan,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Renald melalui sambungan selular mengatakan, pemantauan dilaksanakan berkaitan dengan Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL) di seluruh Indonesia untuk mewujudkan tertib tata ruang.
IMG 20201202 101119
Tujuannya, sebutnya, agar ke depannya diperoleh kepastian hukum, mewujudkan ruang yang aman, nyaman dan berkelanjutan sehingga dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Ia menambahkan, penjatuhan sanksi administratif yang diberikan kepada kedua perusahaan merupakan hasil audit akhir 2019, dilanjutkan sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) sebanyak tiga kali.
Selanjutnya kedua perusahaan diberi peringatan, sampai akhirnya bersedia membongkar, serta berkomitmen untuk tidak mendirikan bangunan baru yang berlokasi di bawah 100 meter dari sempadan sungai.
Pj Sekdakab Barito Kuala H Abdul Manaf saat menerima kunjungan Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitanggang, dan Konsultan Hukum M Noor, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dalam upaya klarifikasi bersama terhadap temuan hasil audit pelanggaran pemanfaatan ruang.
Manaf mengapresiasi kegigihan dari pihak Kementerian ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang supaya kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, Manaf juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dalam upaya penertiban aturan tata ruang dan berharap kerjasama terus terjalin dengan baik.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Ketua DPRD Apresiasi Pengabdian Prajurit, DPRD Barito Kuala Sambut Kedatangan Pasukan Ksatria Wangkang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?