TERAS7.COM – Meski sempat dibatalkan PPKM Level 3, akhirnya pemerintah pusat memutuskan Banjarbaru masuk kedalam daftar Kabupaten/Kota yang berada di luar Jawa-Bali yang melaksanakan pembatasan. Namun, kali ini naik kasta menjadi PPKM Level 4.
Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin turut membenarkan ihwal tersebut. Kendati demikian, pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan dilakukan setelah pengumuman resmi dari Presiden RI, Joko Widodo.
“Dari pertemuan daring tersebut dijelaskan pelaksanaan PPKM Level 4 menunggu pengumuman resmi presiden pada 25 atau 26 Juli,” tutur Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin pasca rapat koordinasi bersama Menko Bidang Perekonomian secara daring di Ruang Command Center Balai Kota Banjarbaru.
Salah satu indikator yang menyebabkan Banjarbaru masuk daftar PPKM Level 4 adalah angka indeks jumlah kematian pasien Covid-19 maupun tingginya angka penularan virus corona (positif-rate) di masyarakat.

Dimana per hari ini Sabtu, (24/7/2021), berdasarkan data RSD Idaman Banjarbaru, pasien yang dirawat sebanyak 74 orang dari total pasien terdampak Covid-19 yang pernah ditangani sebanyak 2.280.
Dimana pasien sembuh mencapai 417 orang, pasien yang melakukan isolasi mandiri 1.199 dan kesembuhan turut diimbangi dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 330 orang.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengenai hal ini menyampaikan bahwa aturan teknis pembatasan sudah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Namun, nanti secara teknis penerpannya di Kota Idaman akan diatur melalui aturan Walikota Banjabaru.
“Karena beberapa pembatasan ada kewenangan Walikota yang menentukan,” katanya.
Jika menilik berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
3. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
4. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik) seperti utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan 100 persen fasilitas dan 25 persen staf.
5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
16. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.