TERAS7.COM – Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita berusia 20 tahun yang terjadi di Kabupaten Asahan.
Korban diketahui berinisial AIP. Sementara pelaku berinisial MA (29) yang merupakan orang terdekat dari korban alias suaminya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 2 Februari 2026 yang lewat di jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.
Melalui keterangannya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, Selasa (3/2/2026).
Kemudian, Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.
“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” kata AKP Immanuel.
Karena ada kejanggalan, kepolisian meminta persetujuan dari pihak keluarga korban untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Namun, hasil autopsi menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas.
Dari kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat (1), (2) subs pasal 466 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kasat Reskrim.