TERAS7.COM – Belakangan ini beredar kabar bahwa sebagian petani di Desa Andika, Kabupaten Tapin, menjual gabah hasil panen kepada tengkulak dengan harga Rp5.500,00, yang kemudian dijual lagi oleh tengkulak kepada
Belakangan ini heboh informasi mengenai penjualan gabah hasil panen petani di Desa Andika, Kabupaten Tapin kepada tengkulak dengan Rp 5.500, yang kemudian di jual kembali ke Badan Urusan Logistik (Bulog).
Menyikapi itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah membatah informasi penjualan gabah petani oleh tengkulak tersebut.
Imam Subarkah menjelaskan bahwa Bulog telah diperintahkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan serapan gabah di Kalimantan Selatan sebesar 6.350 ton setara beras hingga bulan April 2025.
Dalam hal ini, Bulog diwajibkan untuk membeli gabah langsung dari petani, dan tidak diperkenankan membeli gabah dari tengkulak.
“Terkait dengan kabar simpang siur bahwa Bulog membeli gabah dari tengkulak di Desa Andika, saya pastikan itu tidak benar. Itu hanya informasi yang disampaikan tengkulak kepada petani agar mereka mau menjual gabahnya kepada tengkulak tersebut,” jelas IImam, dilansir dari MC Kalsel, Senin (17/02/2025).
Lebih lanjut, Imam mengungkapkan bahwa sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) 2025, Bulog akan membeli gabah dari petani dengan harga Rp6.500,00 per kilogram, tanpa melihat kualitas gabah atau penggunaan rafaksi gabah.
Oleh karena itu, apabila ada transaksi yang terjadi di bawah harga tersebut, petani diimbau untuk tidak menjual gabah mereka dengan harga yang lebih rendah dari HPP yang sudah ditetapkan.
“Kami (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel) bersama Dinas Pertanian Kabupaten/Kota terus mensosialisasikan harga HPP ini kepada para petani agar tidak ada transaksi yang terjadi di bawah harga yang sudah ditetapkan,” tutup Imam.