TERAS7.COM – Polres Asaahan menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 Kg yang terjadi dibibir pantai perairan Kabupaten Asahan.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi dan dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Asahan di Mapolres Asahan, Selasa (4/6/2024).
“Pelakunya ada 2 orang, IW (39) laki-laki dan SKN alias NS (20) perempuan,” kata Kompol Cahyadi.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Asahan dari masyarakat tentang adanya kurir narkotika jaringan Tanjung Balai yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Asahan.
Mengetahui hal tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan menuju gang Jumbul, jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini terjadi pada tanggal 23 Mei 2024. Pengirim narkotika ini adalah IW dan penerima NS,” ungkapnya.
IW merupakan warga Kota Tanjung Balai. Sedangkan SKN alias NS merupakan warga Kabupaten Asahan.
Dari kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik teh cina warna hijau diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 Kg.
“IW dan NS dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Terakhir, Kompol Cahyadi memghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi bila mengetahui adanya peredarangelap narkotika.
“Jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing. Karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tutupnya.