TERAS7.COM – Usai berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar pada akhir Mei 2020 yang lalu, status di Bumi Serambi Mekkah kembali ke status awal yakni tanggap darurat bencana non alam.
Hal ini diungkapkan Sekda Banjar, HM Hilman pada video teleconference bersama Jurnalis Banjar di Command Center Barokah, Martapura pada Senin (8/6).
“Begitu PSBB selesai, kita kembali ke posisi darurat, sebagaimana terbitnya Kepres darurat bencana non alam nasional. Hanya saja, ada pelonggaran di beberapa sektor agar masyarakat tetap produktif, tentu dengan protokol kesehatan agar aman dari covid-19. Namun perlu diingat Kabupaten Banjar bukan termasuk 102 daerah yang termasuk zona hijau,” ucapnya.
Pelonggaran tersebut dilakukan di beberapa sektor seperti rumah ibadah, sektor usaha perdagangan barang dan jasa, serta terkait hajat hidup orang banyak, seperti pertanian dan peternakan, home industri, konstruksi, logistik, barang, pertambangan.
“Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan masyarakat produktif namun aman dari Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan seperti jaga jarak aman, memakai masker, rajin cuci tangan memakai sabun tetap diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu pembukaan sekolah masih dalam pembahasan, apakah dibuka atau belum harus ditentukan dalam rapat gugus tugas.
Hilman juga menjelaskan petugas gabungan tetap melakukan pengawasan di sejumlah rumah ibadah, pasar dan sektor lain untuk memberikan sosialisasi langsung agar protokol Covid-19 dalam aktivitas masyarakat bisa dilaksanakan secara baik dan benar.