TERAS7.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari menyoroti kejadian bunuh diri yang dilakukan pelajar SMA Negeri 2 Banjarbaru belum lama tadi.
Dugaannya, kematian tragis pelajar SMA Negeri 2 Banjarbaru ini terdindikasi akibat bullying atau perundungan. Maka dari itu, Emi meminta agar Polres Banjarbaru proaktif dalam melakukan investigasi kasus tersebut.
Jika benar penyebab kematian pelajar itu karena hal tersebut, Alumni SMAN 2 Banjarbaru itu ingin adanya efek jera bagi para pelaku maupun pihak yang melakukan pembiaran terhadap aksi perundungan.
“Kasus bullying tidak boleh dianggap sepele. Polres Banjarbaru harus melakukan investigasi lebih lanjut agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan terutama agar ada efek jera bagi mereka yang terlibat, baik pelaku maupun pihak yang membiarkan perundungan terjadi,” ujar Emi Lasari.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
Lebih lanjut, Emi menegaskan bahwa pihak sekolah wajib bertanggung jawab dalam mencegah dan melindungi siswa dari aksi perundungan.
Karena kata Emi, jika sekolah terbukti lalai maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada pembiaran dari pihak sekolah hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa, maka harus ada konsekuensi hukum yang tegas. Ini demi mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Emi Lasari juga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.