TERAS7.COM – Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat dipimipin Panit 1 Reskrim, Aiptu Deden Lesmana kembali berhasil ungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal di Banjarbaru.
Kali ini penjualan miras ilegal terjadi di sebuah Kios “Pondok John” di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin.
Seorang pria AY (26) berhasil diamankan beserta barang bukti 40 miras ilegal berbagai jenis dengan rincian 24 kaleng Beer Bintang, 2 botol Beer Prost Cheer Salute, 2 botol Beer Prost Lager, 2 botol Beer Bintang, 2 botol Malaga, 1 botol Mix Max, 1 botol Smirnof, 1 botol Ice Land, 2 kaleng Bir Hitam Guinness, 3 kaleng Bir Prost.
“Pelaku kami amankan pada Jumat (03/12/2021) sekitar pukul 21.30 WITA, sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Guandi. Sabtu (04/12/2021)
Selanjutnya, pelaku dan bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat.
Atas maraknya penjualan miras ilegal, Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Guandi berkomitmen akan selalu melaksanakan kegiatan penindakan pelaku atau penjual miras di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat.
“Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, pencurian dan menganggu Ketertiban umum. Untuk itu kegiatan pekat akan selalu ditingkatkan,” ungkapnya.
Kapolsek Banjarbaru Barat juga meminta masyarakat jika melihat adanya praktek penjualan miras ilegal dapat langsung melaporkan ke pihak Polsek Banjarbaru Barat.