Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kabupaten Banjar Segera Tertibkan Pertambangan Di Hutan Lindung
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kabupaten Banjar Segera Tertibkan Pertambangan Di Hutan Lindung

Rizki Saputera
Rizki Saputera 4 November 2020, 14.08
Share
IMG 20201104 WA0011
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pembahasan Piagam Kesepakatan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Aula Barakat Setda Banjar, Martapura pada Selasa sore (3/11).

Rapat yang dipimpin Sekda Banjar, HM. Hilman dan Ketua Tim Fasilitas Penertiban (Fastib) Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Darmawan ini diikuti stake-holder terkait secara langsung maupun virtual.

Ketua Tim Fastib Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim, Darmawan kepada awak media mengungkapkan fokus pembahasan dalam rapat ini adalah indikasi pelanggaran pemanfaatan hutan lindung di Kabupaten Banjar.

“Di Kabupaten Banjar ada pelanggaran tata ruang berupa kegiatan tambang di hutan lindung. Untuk menjaga penggunaan lahan sesuai tata ruang di Perda, mesti ada penindakan utamanya berupa sanksi administrasi,” katanya.

IMG 20201104 WA0010

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ancaman Bencana Alam Hantui Kabupaten Banjar, Pemerintah Perkuat Literasi Kebencanaan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Tak hanya sanksi administrasi saja kata Darmawan, jika perlu perlu dilakukan penindakan mulai dari penghentian kegiatan di lokasi, pencabutan izin sampai pembongkaran untuk pengembalian fungsi tata ruang sesuai Perda.

“Namun dalam kasus pelanggaran yang ditemukan di lokasi BN82 yang berada di hutan lindung ini tidak ketahuan siapa pelakunya, sehingga harus diberikan peringatan berupa sanksi administrasi melalui spanduk atau plang larangan kegiatan pertambangan di hutan lindung serta melalui media massa,” terangnya.

Kegiatan ini lanjut Darmawan merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, dimana dilakukan audit tata ruang, salah satunya dengan citra ditemukan pelanggaran, salah satunya dipilih adalah pertambangan di hutan lindung.

“Pada tanggal 25-27 nanti rombongan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah akan berkunjung kesini dan menyaksikan penindakan apa yang dilakukan pada pertambangan di lokasi hutan lindung yang berdampak pada lingkungan,” ungkapnya.

Darmawan juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak kepemilikan tanah, namun pemerintah yang memiliki hak pemanfatan tanah untuk dijadikan apa sesuai tata ruang yang dibuat.

“Pemerintah yang menentukan wilayah tertentu menjadi kawasan perumahan, pertanian dan sebagaikan. Pada saat masyarakat ingin membuat sesuatu di lahan miliknya, pemerintah yang mengeluarkan izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

Sementara itu Sekda Banjar, HM. Hilman mengungkapkan dalam rapat ini pihaknya mendapatkan bimbingan dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Banjar.

IMG 20201104 WA0012

“Kementerian ATR/BPN memberikan kami bimbingan dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan ruang dengan memberikan shock terapi berupa sanksi yang diterima oleh pelakunya,” ujarnya.

Tujuannya sendiri ialah untuk memberikan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang sesuai fungsi tata ruang yang berkelanjutan.

Hilman mengungkapkan ada beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Banjar, tapi ada 1 prioritas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang akan diselesaikan dalam waktu dekat, yakni penambangan galian di lahan hutan lindung.

“Kita berfokus pada penertiban di kawasan Kecamatan Gambut dan Beruntung Baru yang ternyata masuk Kawasan hutan lindung blok 2 KPH Kayu Tangi sesuai dengan RTRW kita yang baru,” sebutnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ancaman Bencana Alam Hantui Kabupaten Banjar, Pemerintah Perkuat Literasi Kebencanaan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?