Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa Korelasi dan Tujuannya?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa Korelasi dan Tujuannya?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 9 Maret 2022, 13.22
Share
images.jpeg 38
Ilustrasi Sertifikat Tanah. (Foto : Sekretariat Kabinet)
SHARE

TERAS7.COM – Sebagaimana diketahui, Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan resmi digunakan sebagai syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut, berbagai lembaga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra membenarkan ihwal tersebut, dan mengatakan bahwa syarat ini berlaku sejak 1 Maret 2022 lalu.

IMG 20210705 WA0000 750x536 1
Alen Saputra, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel. (Ariandi)

Menurut Alen, penyertaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan jual beli tanah oleh pemerintah ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik.

Baca juga :

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS, Saidi Minta Tahun 2025 Program Jaminan Kesehatan Bisa Tercover 100%

Apresiasi Sinergi Kejari Banjar-BPJS Kesehatan, Pemkab Banjar Dukung Target 95 Persen Peserta

“Tujuannya sebenarnya baik, yaitu menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan supaya masyarakat jangan tergesa-gesa, pas begitu mau berobat baru sibuk ngurus, jadi itu yang dihindari,” ujarnya kepada teras7.com pada Rabu (09/03/2022).

Saat ini di Kalimantan Selatan peserta BPJS Kesehatan sudah 84 persen, dan menurut Alen dengan adanya penyertaan sebagai syarat jual beli tanah, kepesertaan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mencapai target 98 persen.

Alen melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan sosialiasi bersama BPJS Kesehatan terkait hal ini, dan membahas opsi yang kemungkinan akan digunakan untuk mempermudah pengurusan bagi orang yang tidak mampu.

“Terhadap masyarakat yang tidak mampu, itu nanti ada 2 opsi, yaitu apakah dia dibayar pemerintah pusat atau pemerintah daerah, jadi itu sudah ada mekanismenya sehingga tidak memberatkan untuk yang tidak mampu,” terangnya.

Sedangkan untuk orang yang mampu, ia mengatakan, diharapkan dapat mensubsidi bagi masyarakat yang ingin mengurus namun tidak mampu.

Kemudian, menurut Alen, memang tidak ada korelasi antara pengurusan jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan, hanya saja dengan adanya persyaratan ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan kesehatan.

“Kenapa jadi dipilih jual beli tanah (untuk penyertaan syarat Kartu BPJS Kesehatan) ? Ya karena yang banyak pengurusannya itu salah satunya di jual beli tanah,” ungkapnya.

Meski demikian, Alen menegaskan, yang diminta melampirkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya kepada orang yang membeli tanah, bukan yang menjual.

Adapun mulai berlaku hingga saat ini, Alen mengatakan, pihaknya di ATR/BPN Kalsel belum menerima keluhan dari masyarakat terkait pemberlakuan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS, Saidi Minta Tahun 2025 Program Jaminan Kesehatan Bisa Tercover 100%

Apresiasi Sinergi Kejari Banjar-BPJS Kesehatan, Pemkab Banjar Dukung Target 95 Persen Peserta

Dukung Program BPJS Kesehatan, Kejari Balangan Siap Bersinergi

BPJS Kesehatan Kabupaten Balangan Gelar Sosialisasi JKN-KIS Bagi Kades dan BPD Kecamatan Paringin Selatan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?