TERAS7.COM – Proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL Balikpapan, Kelasi I Bahari Jumran, kini memasuki babak baru.
Pada Jumat (25/04/2025), Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan perkara pembunuhan jurnalis Juwita ini ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Pelimpahan dilakukan melalui surat bernomor R/10/IV/2025 via Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan terdakwa atas nama Kelasi I Bah J.
Selanjutnya, berkas perkara akan diperiksa kelengkapannya oleh panitera, baik secara formil maupun materiil, serta memastikan bahwa pengadilan militer berwenang menangani kasus ini.
“Setelah kami terima, kami butuh waktu sekitar tujuh hari untuk mempelajari berkas perkara hingga keluar penetapan hari sidang,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, dalam konferensi pers di Banjarbaru.
Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan diberi nomor register, dan Ketua Pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkannya. Hakim Ketua akan menetapkan jadwal sidang setelah mempelajari berkas.
“Jika berkas kami terima hari Jumat, kemungkinan sidang pertama bisa dimulai awal Mei,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan Nomor 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025, akan diperiksa 11 orang saksi dengan dukungan 11 jenis surat sebagai alat bukti.
Sebanyak 38 barang bukti juga turut disertakan dalam persidangan.
Dalam pelimpahan terbaru ini, Odmil menggunakan sistem pasal subsidaritas. Pasal primer yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan pasal subsidernya adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Oditurat memasang pasal subsidaritas, dengan Pasal 340 KUHP sebagai primer dan Pasal 338 KUHP sebagai subsider,” pungkas Sunandi.