Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Pembunuhan Jurnalis Oleh Anggota TNI AL di Banjarbaru Naik Sidang Militer
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Pembunuhan Jurnalis Oleh Anggota TNI AL di Banjarbaru Naik Sidang Militer

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 April 2025, 20.49
Share
Suasana di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin saat berkas perkara pembunuhan Juwita dilimpahkan, Jumat (25/4/2025). (Foto: Irma)
SHARE

TERAS7.COM – Proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL Balikpapan, Kelasi I Bahari Jumran, kini memasuki babak baru.

Pada Jumat (25/04/2025), Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan perkara pembunuhan jurnalis Juwita ini ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Pelimpahan dilakukan melalui surat bernomor R/10/IV/2025 via Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan terdakwa atas nama Kelasi I Bah J.

Selanjutnya, berkas perkara akan diperiksa kelengkapannya oleh panitera, baik secara formil maupun materiil, serta memastikan bahwa pengadilan militer berwenang menangani kasus ini.

“Setelah kami terima, kami butuh waktu sekitar tujuh hari untuk mempelajari berkas perkara hingga keluar penetapan hari sidang,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, dalam konferensi pers di Banjarbaru.

Baca juga :

Jual Minyakita, Toko di Banjarmasin Diperiksa Polisi, Hasilnya?

Warga Banjarbaru Serbu Sembako Diskon dari Pemprov Kalsel

Masyarakat Kalsel Diajak Lebih Peduli Kesehatan Gigi dan Mulut

Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan diberi nomor register, dan Ketua Pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkannya. Hakim Ketua akan menetapkan jadwal sidang setelah mempelajari berkas.

“Jika berkas kami terima hari Jumat, kemungkinan sidang pertama bisa dimulai awal Mei,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan Nomor 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025, akan diperiksa 11 orang saksi dengan dukungan 11 jenis surat sebagai alat bukti.

Sebanyak 38 barang bukti juga turut disertakan dalam persidangan.

Dalam pelimpahan terbaru ini, Odmil menggunakan sistem pasal subsidaritas. Pasal primer yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan pasal subsidernya adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Oditurat memasang pasal subsidaritas, dengan Pasal 340 KUHP sebagai primer dan Pasal 338 KUHP sebagai subsider,” pungkas Sunandi.

You Might Also Like

Jual Minyakita, Toko di Banjarmasin Diperiksa Polisi, Hasilnya?

Warga Banjarbaru Serbu Sembako Diskon dari Pemprov Kalsel

Masyarakat Kalsel Diajak Lebih Peduli Kesehatan Gigi dan Mulut

Ikut Gerakan Menanam Padi Serentak Nasional, Pemerintah Balangan Dukung Swasembada Pangan

Sinergi Pemkab Balangan dan KPID Kalsel untuk Peningkatan Lembaga Penyiaran

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?