TERAS7.COM – Pembanguna jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menuju Bandara Syasudin Noor, melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengatakan, terdampak jalan rusak tidak dapat dipidana karena pembangunan jaringan adalah untuk kepentingan publik.
Saat dikonfirmasi oleh wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, Kasi Intel kejaksaan Negeri Martapura Arif Ronaldo mengatakan, sebelumnya sudah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh PDAM Intan banjar, Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan dua kejaksaan Negeri yakni Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang membicarakan terkait pembangunan jaringan pipa air bersih diameter 500 centimeter dengan panjang pipa 6.450 meter memang akan berdampak pada pengrusakan jalan.
“Dari pertemuan yang dihadiri Bidang Binamarga itu memang disampiakan bahwa akan berdampak pada kerusakan jalan saat membangun jaringan pipa, sebab galian mesti mengenai bahu jalan, karena disamping dreinase akan mengenai pagar rumah warga dan jalan yang sempit,” ujarnya.
Saat diminta tanggapan tentang pengerjaan tersebut merusak fasilitas jalan dan mengganggu aktifitas masyarakat didugaan telah pelanggaran Undng-undang Nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Arif Ronaldo menanggapi, selama pembangunan itu untuk kepentingan publik dan jalan yang rusak akan dikembalikan seperti semula oleh pihak pelaksana pengerjaan proyek, maka tidak masuk dalam unsur pidana.
“Kita dari TP4D terus melakukan pengawasan dan pengawalan, satu kali dalam seminggu kita selalu memutari wilayah yang dilakukan pengglian pembangunan jaringan pipa, kita juga menyampaikan kepada pelaksana secepatnya melakukan perbaikan jalan apabila sudah selesai,” jelasnya.
Sementara pengamat sosial Badrul Ain Sanui menganggapi, bahwa semestinya PDAM Intan Banjar terlebih dahulu melakukan pengkajian yang matang untuk pembangunan jaringan pipa air tersebut, supaya tidak mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan.
“Jangan sampai pengerjaannya malah mengakibatkan keresahan dan mengganggu masyarakat atau bahkan sampai mengakibatkan adanya masyarakat yang terluka akibat rusaknya jalan dari pengerjaan proyek tersebut,” katanya.
Secar hukum, Badrul Ain Sanusi yang juga sebagai Ketua Umum Parlemen Jalanan (PJ) menjelaskan, bahwa memang pengerjaannya tidak melanggar undang undang atau Peraturan pemerintah yang ada, namun apabila jalan yang rusak akibat proyek tersebut mengakibakan adanya masyarakat yang jatuh saat berkendara dan terluka, maka instansi terkait bisa dikenakan pidana.
“Dikenakan pidana karena kelalaian mereka dalam membangun jaringan tersebut terdampak pada kerusakan jalan dan menyebabkan masyarakat kecelakaan dalam berkendara normal (tidak ugal-ugalan),” pungkasnya.