Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kejari Banjar Awasi Proyek PDAM Intan Banjar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kejari Banjar Awasi Proyek PDAM Intan Banjar

Maulana
Maulana 3 Januari 2019, 20.11
Share
WhatsApp Image 2019 01 03 at 18.50.14
SHARE

TERAS7.COM – Pembanguna jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menuju Bandara Syasudin Noor, melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengatakan, terdampak jalan rusak tidak dapat dipidana karena pembangunan jaringan adalah untuk kepentingan publik.

Saat dikonfirmasi oleh teras7.com, Kasi Intel kejaksaan Negeri Martapura Arif Ronaldo mengatakan, sebelumnya sudah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh PDAM Intan banjar, Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan dua kejaksaan Negeri yakni Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang membicarakan terkait pembangunan jaringan pipa air bersih diameter 500 centimeter dengan panjang pipa 6.450 meter memang akan berdampak pada pengrusakan jalan.

WhatsApp Image 2018 12 18 at 15.03.30

“Dari pertemuan yang dihadiri Bidang Binamarga itu memang disampiakan bahwa akan berdampak pada kerusakan jalan saat membangun jaringan pipa, sebab galian mesti mengenai bahu jalan, karena disamping dreinase akan mengenai pagar rumah warga dan jalan yang sempit,” ujarnya.

 

Baca juga :

Banjarbaru Masuk 25 Besar Nasional, Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Tahun 2026

Skema Multiyears Disepakati, Dinkes Banjar Berencana Kembali Gandeng Pendampingan Kejari

Komisi III DPRD Kalsel Harap Program Jalan Nasional 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Target

Saat diminta tanggapan tentang pengerjaan tersebut merusak fasilitas jalan dan mengganggu aktifitas masyarakat didugaan telah pelanggaran Undng-undang Nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Arif Ronaldo menanggapi, selama pembangunan itu untuk kepentingan publik dan jalan yang rusak akan dikembalikan seperti semula oleh pihak pelaksana pengerjaan proyek, maka tidak masuk dalam unsur pidana.

“Kita dari TP4D terus melakukan pengawasan dan pengawalan, satu kali dalam seminggu kita selalu memutari wilayah yang dilakukan pengglian pembangunan jaringan pipa, kita juga menyampaikan kepada pelaksana secepatnya melakukan perbaikan jalan apabila sudah selesai,” jelasnya.

Sementara pengamat sosial Badrul Ain Sanui menganggapi, bahwa semestinya PDAM Intan Banjar terlebih dahulu melakukan pengkajian yang matang untuk pembangunan jaringan pipa air tersebut, supaya tidak mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan.

Untitled

“Jangan sampai pengerjaannya malah mengakibatkan keresahan dan mengganggu masyarakat atau bahkan sampai mengakibatkan adanya masyarakat yang terluka akibat rusaknya jalan dari pengerjaan proyek tersebut,” katanya.

Secar hukum, Badrul Ain Sanusi yang juga sebagai Ketua Umum Parlemen Jalanan (PJ) menjelaskan, bahwa memang pengerjaannya tidak melanggar undang undang atau Peraturan pemerintah yang ada, namun apabila jalan yang rusak akibat proyek tersebut mengakibakan adanya masyarakat yang jatuh saat berkendara dan terluka, maka instansi terkait bisa dikenakan pidana.

“Dikenakan pidana karena kelalaian mereka dalam membangun jaringan tersebut terdampak pada kerusakan jalan dan menyebabkan masyarakat kecelakaan dalam berkendara normal (tidak ugal-ugalan),” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Banjarbaru Masuk 25 Besar Nasional, Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Tahun 2026

Skema Multiyears Disepakati, Dinkes Banjar Berencana Kembali Gandeng Pendampingan Kejari

Komisi III DPRD Kalsel Harap Program Jalan Nasional 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Target

Kerap Tergenang Saat Hujan, Siska Monalisa Desak Perbaikan Drainase Jalan Berkat Mufakat

Diduga Korupsi ‘Salah Input’ Bank Kalsel Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Dirut: “Terimakasih”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?