TERAS7.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya untuk memastikan kelanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut berjalan sesuai aturan dengan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri(Kejari) Banjar sebagai pendamping hukum.
Langkah tersebut akan ditempuh setelah skema kontrak tahun jamak (multiyears) untukproyek pembangunan rumah sakit senilai sekitar Rp120 miliar resmi disepakati dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM, mengatakan pendampingan dari Kejari dinilai pentinguntuk memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tetap berkomitmen agar setiap tahapanpembangunan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, apabila skema multiyears sudahdisepakati, kami akan kembali meminta pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Noripansyah saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum muncul persoalan hukum yang kini bergulir, pihaknya telah lebih dahulu berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah KementerianDalam Negeri mengenai mekanisme kelanjutan pembangunan RS Tipe D Gambut.
Hasil konsultasi tersebut memberikan arahan agar proyek dilanjutkan menggunakan skema kontrak tahun jamak mengingat nilai pekerjaanyang cukup besar. Menindaklanjuti arahan itu, Dinas Kesehatan telah mempersiapkan perubahanskema pembangunan, termasuk penyusunan nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Banjar sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Menurut Noripansyah, apabila seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dan skema multiyears memperoleh persetujuan, maka koordinasi dengan Kejari Banjar akan kembalidilakukan agar pelaksanaan proyek mendapat pendampingan sejak awal hingga selesai.
Ia berharap keterlibatan aparat penegakhukum dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari sekaligus memastikan pembangunan RS Tipe D Gambut dapat dilanjutkan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.