TERAS7.com – Tahun 2021 ini sampai bulan September, ada 111 perkara tindak pidana umum di Kapuas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht ).
Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara, di halaman Kantor Kejari Kapuas,Jum’at (24/09/2021).
Kegiatan Pemusnahan Barang bukti (Barbuk) dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo, diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Ronald Peroniko.
Kegiatan juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, melalui Kasi PB3R, Ronald Peroniko, menyatakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht, sesuai tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor, melaksanakan putusan pengadilan.
Ronald, juga menjelaskan Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 111 perkara pada tahun 2021.
“Barang bukti perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram. Handphone dari perkara narkotika, kemudian barang bukti obat obat dari tiga perkara kesehatan. Yaitu barang bukti jenis obat merk THD Trihexyphenidyl sebanyak 4.337 butir,” ungkapnya.

Kemudian tambahnya, perkara penganiayaan dan perkara senjata api serta senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan 5 senjata api rakitan, serta tiga butir peluru.
Ratusan gram sabu dan obat obatan dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, barang bukti handphone dihancurkan dan senjata dihancurkan dipotong dengan mesin gerinda.