TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti sisa perkara tahun 2022. Pemusnahan dilaksanakan dihalaman kantor Kejaksaan, Jumat (10/02/23).
Dalam Kegiatan ini turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo S.H,M.H, Kapolres Kotabaru yang diwakili oleh Kaur Mintu Satreskrim Sandy Rosadi S.H serta para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Kotabaru diantaranya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Syaiful Bahri S.H,M.H, Kepala Seksi Intelijen Dr. Mohamad Fikri Nuriana S.H,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Seno Aji S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arditya Bima Yogha S.H, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Asis Budianto S.H,M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Perampasan Syaiful Bahri S.H,M.H menyampaikan, pemusnahan barang bukti sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Kotabaru,” ucapnya.
Acara pemusnahan barang bukti diantaranya, barang bukti perkara Narkotika, perkara senjata tajam (Sajam) dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru dengan jumlah perkara terbagi : 51 perkara Narkotika, 15 perkara Sajam, dan 39 perkara lainnya,” sebut Syaiful.
Barang bukti yang dimusnahkan ungkap Syaiful didominasi oleh barang bukti perkara Narkotika Methamphetamine (Sabu sabu) seberat 74,16 (tujuh puluh empat koma enam belas gram, obat Carnophen (Zenith) sebanyak 33. 608 (tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan) butir, obat Dextromethorphan sebanyak 4.238 (empat ribu dua ratus tiga puluh delapan) butir, obat berlogo Y warna putih 1.042 (seribu empat puluh dua) butir, dan perkara pidana umum lainnya.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif, bahwa pihak Kejaksaan terkesan lalai, apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“Serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru,” harapnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga saya jadikan sebagai sebuah rangkaian tugas yang diupayakan menjadi edukasi bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk tidak melakukan, melanggar hukum lagi khususnya perkara Narkotika. Dengan harapan pemuda pemudi kita yang merupakan generasi muda penerus bangsa dapat mengetahui bahaya Narkotika dan Obat-obatan terlarang, sehingga dapat menghindari hal tersebut.
Melalui acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan yang tergabung dalam Criminal Justice System yang secara bersama-sama kita telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana, terlebih khusus dalam perkara Narkotika.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru adalah sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor dan menjadi edukasi untuk pembelajaran masyarakat Kabupaten Kotabaru dengan tujuan untuk Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru,” pungkas Syaiful Bahri.
Sebagai seorang tokoh pemuda di Kotabaru, Herpani mengapresiasi momentum Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor dengan menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak dan mengimbau semua tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para pemuda dan pelajar untuk bersama bergandeng tangan memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kotabaru.
“Sebagai pemuda Ulun (red saya) mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Kotabaru. Memang sulit menghilangkan peredaran Narkoba untuk masuk di Kotabaru. Untuk itu, mari kita bersama bergandeng tangan memusnahkan Narkoba, karena tugas ini bukan tanggung jawab polisi semata, tetapi ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Herpani.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama sama stakeholder melakukan pemusnahan barang bukti yang mana telah memiliki kekuatan hukum dengan cara dibakar dan dipotong dengan alat mesin.