Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Keji, Seorang Ayah ‘Menggarap’ Anak Kandungnya Sendiri
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Keji, Seorang Ayah ‘Menggarap’ Anak Kandungnya Sendiri

Salim Ma'ruf
Salim Ma'ruf 26 November 2018, 21.46
Share
SHARE

TERAS7.COM – Sebuah tindakan asusila, seorang ayah di Landasan Ulin Kota Banjarbaru ‘menggarap’ anak kandungnya sendiri sejak masih di bawah umur.

Kronologis kejadian berdasarkan paparan Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya ketika mengadakan konferensi pers di hadapan beberapa awak media, ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku melapor ke Polres Kota Banjarbaru terkait perilaku asusila yang dilakukan oleh suaminya kepada korban atau anaknya (25/11).

Adapun tersangka yang berinisial R berusia 41 tahun, sedangkan korban yang berinisial RW berumur 18 tahun.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, ternyata perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korban berlangsung cukup lama, dari umur 4 tahun sampai 18 tahun,” ucap Kelana Jaya.

Kegiatan yang dilakukan dalam seminggu hampir tiga kali ini dilaksanakan ketika istri pelaku yang berstatus sebagai pembantu rumah tangga sedang kerja di luar.

Baca juga :

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, dikenakan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15tahun.

“Kami berkomitmen, kasus ini akan kita jerat dengan hukuman yang seberat-beratnya,” pungkasnya.

 

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Polri-Royal Thai Police Mulai Bergerak Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Bawa Kasus Mama Khas Banjar ke Senayan, Komisi II DPRD Banjarbaru Minta DPR RI Lindungi UMKM
30 April 2025, 11.25
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
Sikap Tegas KAHMI dan HMI Kalsel: “Kepemimpinan Definitif Banjarbaru Untuk Kemaslahatan Umat!”
13 April 2025, 14.14
PSU Banjarbaru, Lisa Halaby Coblos Ulang di TPS 026: Bismillah, Kita Terima Apapun Hasilnya
19 April 2025, 12.04
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?