TERAS7.COM – Ketiga pelaku pembunuhan Romdy Irama (26) pegawai RSD Idaman Banjarbaru diperlihatkan kedahapan awak media saat konferensi pers oleh Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru.
Pelaku yang dimaksud ialah MR (28), AM (21), dan MN (22). Ketiga pelaku ini merupakan otak pembunuhan terhadap Romdy Irama (26) di kamar mandi rumahnya di Jalan Abadi III komplek Sejahtera IV RT. 006 RW. 007 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Seperti diketahui sebelumnya, korban Romdy Irama (26) ditemukan warga tidak bernyawa bersimbah darah di kamar mandinya dengan sejumlah luka tusuk.
Dua dari tiga pelaku yakni MR (28) dan MN (22) diketahui merupakan residivis. Dimana pelaku MR (28) pernah dua kali mendekam dijeruji besi dengan tindak pidana sajam dan zenith, dan pelaku MN (22) pernah satu kali tertangkap akibat tindak pidana narkotika.
Ketiga pelaku juga diketahui telah melakukan pembunuhan dengan berencana, dimana setiap pelaku sudah memiliki tugasnya masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Seperti pelaku AM (21) merupakan orang yang mendorong korban kedalam kamar mandi, kemudian pelaku MR (28) merupakan orang yang melakukan penusukan terhadap korban, sedangkan MN (22) bertindak sebagai orang yang mengawasi agar tidak ketahuan warga sekitar.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid menghimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menerima tamu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Masyarakat agar bisa lebih hati hati dalam menerima tamu, dan antisipasi juga, kadang temenpun bisa, contohnya seperti kejadian ini,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Balangan.
Penangkapan ketiga pelaku sendiri dilakukan tim gabungan dari Polres Banjarbaru bersama Ditreskrimum Polda Kalsel, unit Resmob Polres Banjarbaru, unit Resmob Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.
Atas kejadian ini, ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.