TERAS7.COM – Kawasan Ruko Perumnas II di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang digemparkan dengan aksi berdarah.
Pasalnya, di siang hari bolong, seorang wanita berinisial ND (43) dengan sadis menusuk RA (52), penjual baju di kawasan Ruko Perumnas II menggunakan sebilah pedang katana.
Pelaku ND saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas aksi brutalnya menghunuskan pedang katana terhadap seorang penjual baju hingga tewas.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, penusukan tersebut dipicu kekesalannya terhadap korban.
Kala itu, pelaku yang menggunakan sepatu menyelonong masuk ke dalam toko yang kebetulan sedang dipel korban. Melihat hal itu, korban langsung menegur pelaku dengan menggunakan kata kasar.
“Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa ‘TAI’, dari situ pelaku tersulut emosi,” ungkap Stanlly kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, Selasa (02/04/2024).
Usai ditegur dengan kata kasar, pelaku pun naik pitam, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut dan aksi cakar-cakaran antara kedua wanita tersebut.
“Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban,” ujar Polisi.
Merasa terdesak, pelaku kemudian menuju mobilnya yang terparkir di depan toko korban untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis katana.
Lalu, pelaku menikam korban menggunakan pedang katananya tadi hingga korban tersungkur lemas di halaman depan tokonya.
“Pelaku ambil samurai (katana -red) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.