TERAS7.COM – Politik uang atau Money Politics sebagaimana pelaksanaan pemilu pada umumnya selalu menjadi potensi pelanggaran yang cukup banyak dilakukan oleh kontenstan yang berlaga dalam pemilu.
Apalagi ditengah Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sektor perekonomian mengalami dampak yang cukup vital, money politics sangat berpotensi dilakukan oleh kontestan yang akan berlaga dalam Pilkada serentak tahun ini.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Abhan kepada jajaran Bawaslu saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Martapura pada Minggu malam (5/7).
“Potensi pelanggaran seperti money politics masih mewarnai pelaksanaan pemilu kita. Kami berharap ditengah pandemi yang masih terjadi ini, para kontestan di Pilkada nanti tak memanfaatkan kondisi ekonomi yang kurang baik dengan money politics,” ujarnya.
Kalau kampanye dengan metode pragmatis ini dilakukan dalam pelaksanaan pilkada, maka masyarakat juga akan bertindak pragmatis pula.
“Makanya potensi politik uang yang sering terjadi ini harus dilawan, bukan hanya bawaslu saja, tapi juga seluruh komponen bangsa sehingga kualitas Pilkada yang Luber Jurdil dapat terjaga,” sebut Abhan.
Ketua Bawaslu RI ini juga mewanti-wanti agar petahana yang berkeinginan bertarung dalam Pilkada tidak memanfaatkan situasi Covid-19 untuk kepentingan meraup suara.
“Saat ini seluruh Kepala Daerah Petahana juga Ketua dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Di beberapa daerah sudah kita temukan adanya Petahana yang melakukan hal itu, misalnya bansos yang ditempeli foto pasangan calon dan ada unsur kampanye,” bebernya.
Temuan tersebut kata Abhan saat ini bukan ranah penanganan oleh Bawaslu, sehingga temuan tersebut disampaikan ke jajaran Pemerintah Pusat untuk ditindak sesuai UU Pemerintah Daerah.
“Dalam UU tersebut jelas bahwa Kepala Daerah tidak boleh memanfaatkan bantuan yang diberikan pada masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, nanti Mendagri atau mungkin Presiden yang akan memberikan teguran atau tindakan lain,” ungkapnya.
Bahkan DPRD yang berada di daerah tersebut sambung Abhan bisa mengajukan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung jika ada kepala daerah yang memanfaatkan bantuan yang diberikan pada masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” terangnya.
Tetapi jika telah ada penetapan pasangan calon oleh KPU setempat dan kausul hukum dalam UU Pilkada terpenuhi, maka Bawaslu dapat menindak langsung Petahana yang melakukannya.
“Jika sudah ditetapkan pasangan calon oleh KPU dan ada Petahana yang menjadi kontestan Pilkada melakukan pelanggaran tersebut, akan ada 2 sanksi, pertama adalah sanksi pidana dan kedua sanksk administratif seperti diskualifikasi. Karena itu kita berharap para kontestan nanti, terutama petahana dapat patuh pada norma hukum yang berlaku,” tutup Abhan.