TERAS7.COM – Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD setempat. Agenda utama rapat kali ini adalah persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.
Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari, dan dihadiri oleh anggota dewan serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herman Susilo menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang sangat strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Namun, seiring dengan dinamika regulasi nasional, perkembangan ekonomi, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, maka dilakukan revisi perubahan kedua terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Herman Susilo.
Dengan adanya revisi perubahan kedua ini, menurut Herman diharapkan: Pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Kuala dapat meningkat secara berkelanjutan, Beban masyarakat tetap proporsional dan berkeadilan,Pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan, serta Terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari, menegaskan bahwa persetujuan terhadap dua Raperda ini merupakan langkah strategis DPRD dalam mengawal arah pembangunan daerah.
“Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pendapatan Asli Daerah yang kuat akan menopang pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Ayu Dyan.
Lebih lanjut, politisi perempuan yang akrab disapa Ayu Dyan ini menyoroti pentingnya Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025–2045. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan dokumen perencanaan tersebut benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Kami di DPRD memastikan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman ke depan dapat berjalan terencana, terarah, dan berkelanjutan. Yang terpenting, harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujar Ayu Dyan .
Ia menambahkan bahwa pembahasan kedua Raperda dilakukan secara cermat dan komprehensif oleh alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi-komisi terkait.