TERAS7.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) Republik Indonesia terkait tindak lanjut pendataan non ASN di Jakarta pada Senin, (28/11) siang.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kalsel Syarifuddin, SE , dan Hj. Karmila, serta Ketua Komisi I dan beberapa anggota komisi I DPRD Prov. Kalsel lainnya.
Pada wawancara seusai pertemuan dengan pihak Kemenpan RB RI Ketua Komisi I DPRD Prov. Kalsel, Hj. Rachmah Norlias mengungkapkan bahwa maksud dari kunjungan kerja pada hari ini adalah dalam rangka melakukan konsultasi terkait tentang kelanjutan tenaga honorer pasca pendataan beberapa waktu yang telah lewat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuaan tersebut terungkap bahwa pada prinsipnya pihak Kemenpan RB telah melakukan pendataan-pendataan Non ASN di daerah-daerah. Hal ini dimaksudkan hanya untuk pendataan saja, juga untuk mengetahui sejauhmana dan seberapa banyak jumlah tenaga honorer secara nasional dan bukan berarti secara otomatis di ikut sertakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Diketahui untuk pegawai P3K pengrekrutannya nanti
disesuikan dengan keahlian dan kriteria yang ada di kementerian,”ucap Hj. Rachmah Norlias.
Dilain pihak Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB Widaryati Hestiarsih, S.Kom mengungkapkan “bahwa pendataan non ASN tersebut hanya untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer yang di daerah-daerah” tutur Widaryati
“Endingnya kami tetap mengacu sesuai dengan surat Menteri PANRB tanggal 29 September nomer B/1917/M.SM.01.00/ 2022 tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang pada intinya adalah hanya untuk pendataan tenaga honorer saja bukan secara otomatis sebagai pegawai P3K,”jelasnya lagi.
Dalam dialog tersebut anggota Komisi I Kalsel H. Haryanto juga mempertanyakan terkait posisi tunjangan kinerja (tuken) P3K yang ada di Prov. Kalsel yang persis sama dengan PNS dengan catatan kelas jabatannya sama.
Pihak Kemenpan RB menjelaskan besaran bahwa tunjangan P3K tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomer 98 Tahun 2020 tentang Gaji fan Tunjangan P3K lengkap dengan besaran angka diantaranya terdapat di pasal 1 bahwa tunjangan P3K untuk Pusat dianggarkan oleh APBN sedangkan untuk daerah-daerah dianggarkan oleh APBD.
Pada kesempatan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel ke Kemenpan RB di Jakarta didamping oleh Kepala Biro Organisasi Ny. Galuh Tantri dan beberapa Pejabat Biro Organisasi Prov. Kalsel beserta staf.(humasdprd/sar)