TERAS7.COM – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya kepastian hukum sebelum pembangunan gedung baru DPRD di Banjarbaru dilanjutkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan gedung baru parlemen itu tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perkembangan sengketa lahan pembangunan gedung DPRD di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).
Adapun rapat tersebut menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, serta Sekretariat DPRD Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, mengatakan pihaknya memilih bersikap hati-hati dengan menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini masih berproses sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan PK, dan memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tapi di sini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” ujarnya usai rapat.
Menurut Rais, seluruh pihak juga sepakat menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan agar batas pasti lahan yang disengketakan dapat diketahui secara jelas.
Ia mengungkapkan, kawasan yang menjadi lokasi pembangunan memiliki riwayat kepemilikan yang cukup kompleks sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
Sementara itu, BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari bukti pembebasan lahan, segel hingga sertifikat yang diyakini dapat memperkuat permohonan PK.
Di sisi lain, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan belum akan mengalokasikan anggaran pembangunan gedung DPRD pada tahun depan selama status lahan belum memiliki kepastian hukum.
Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan juga menyarankan agar pemerintah menunggu hasil konstatering serta putusan PK sebelum menentukan langkah lanjutan.
Komisi I DPRD Kalsel menilai sikap tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar pembangunan gedung baru nantinya benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.