Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: KPU Balangan Sosialisasikan PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

KPU Balangan Sosialisasikan PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 1 Oktober 2020, 19.51
Share
WhatsApp Image 2020 10 01 at 15.14.10
SHARE

TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan menggelar sosialisasi PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Balangan 2020 bertempat di aula KPU Balangan, Kamis (01/10/20).

Yang dihadiri Kedua Tim Paslon Bupati dan wakil bupati dari H.Ansharuddin dan M. Nor Iswan (Anis), H. Abdul Hadi dan H. Supiani ( Has).

Pada kegiatan ini, dijelaskan Norhaili selaku divisi sosialisasi, SDM, dan Hupmas, KPU Kabupaten Balangan, bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat pasangan calon yang telah ditetapkan akan mulai melakukan kampanye. Hanya saja dalam aturan kampanye di masa pandemi Covid 19 ini sejumlah aturan diubah melalui PKPU 13 tahun 2020.

“Karena selama pandemi covid 19 ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan untuk berkampanye melalui PKPU 13 tahun 2020. Jadi kita berharap seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat mengikutinya dengan baik,” ujar Norhaili.

WhatsApp Image 2020 10 01 at 15.14.09

Baca juga :

Cegah Korban Jiwa, BPBD Balangan Petakan Jalur Evakuasi di 6 Desa Rawan Banjir Bandang

Pasar Murah GOW Balangan di Awayan Laris Manis Diserbu Warga

RD Anggota DPRD Balangan Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan

penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.

Sejumlah aturan kampanye disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid 19 saat ini. Dimana sejumlah aturan secara umum kegiatan kampanye yang mengumpulkan orang banyak dilarang saat ini.

“PKPU 13 mengatur pelaksanaan pemilihan di tahun 2020, mulai daftar pemilih, pencalonan dan kampanye dalam kondisi Covid 19, jadi secara umum pertemuan dengan jumlah besar ditiadakan, kegiatan lain seperti konser musik juga ditiadakan,” katanya.

Ia juga menjelaskan pembatasan saat kampanye dengan mengundang orang secara langsung, dimana dijelaskannya seusai pasal 58 pada ayat 2 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus dilakukan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta Kampanye.

“Akan tetapi jika tidak di gedung bisa dilakukan dengan mendirikan tenda, seluruh pasangan calon dan tim kampanye juga harus menyediakan sarana fasilitas cuci tangan dengan air mengalir atau antiseptik berbasis alkohol sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka pasangan calon ataupun Tim kampanye bisa lebih memperbanyak kegiatan kampanye dengan sistem daring.

WhatsApp Image 2020 10 01 at 15.14.10 1

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid yang diwakili oleh Kasat Intel Polres Balangan, AKP Willem Petrus Mahulete, mengatakan berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam situasi kondisi bencana Non Alam Covid-19.

“Sehubungan adanya hal tersebut, kami menghimbau kepada tim kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, agar tetap mentaati aturan perundangan-undangan yang berlaku maupun ketentuan pilkada serentak tahun 2020,”katanya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Cegah Korban Jiwa, BPBD Balangan Petakan Jalur Evakuasi di 6 Desa Rawan Banjir Bandang

Pasar Murah GOW Balangan di Awayan Laris Manis Diserbu Warga

RD Anggota DPRD Balangan Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan

Operasi Zebra Dimulai, Polres Balangan Bidik Penurunan Fatalitas Kecelakaan

Dewan Balangan Dorong Promosi UMKM Lokal Lewat COE Kalsel 2025

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?