TERAS7.COM – Kembali penangkapan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu terjadi di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, atau tepatnya di sebuah rumah di Jalan Perjuangan RT 06 RW 02 Kelurahan Sungai Tiung.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Tajudin mengatakan, penangkapan pelaku berinisial MH (29) dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka.
“Anggota Unit Reskrim Cempaka berhasil menangkap pelaku kemarin Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 14.00 WITA di kediaman pelaku,” ujarnya.
Saat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti sabu milik pelaku turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Adapun barang bukti milik pelaku MH (29) yang berhasil ditemukan pihak kepolisian sebanyak 3 plastik klip yang berisi paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,83 gram dan berat bersih keseluruhannya 8,26 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kamar tidur bagian depan di bawah tempat tidur pelaku,” bebernya.
Sementara itu, pelaku MH (29) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengaku memiliki sabu untuk dijualnya kembali, bukan untuk dikonsumsi.
“Barangnya untuk saya jual lagi,” ungkapnya singkat.
Atas ulahnya ini, pelaku akan diancam hukuman sesuai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Sabu di Cempaka Banjarbaru

Leave a review
Leave a review