TERAS7.COM – Bupati Banjar, H. Khalillurrahman lantik ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Banjar di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura pada Selasa (18/2).
Sebanyak 1399 orang anggota BPD terpilih ini berasal dari 277 desa yang menggelar pemilihan anggota BPD pada Desember 2019 yang lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin menjelaskan masa jabatan anggota BPD terpilih ini selama 6 tahun.
“Anggota BPD terpilih se Kabupaten Banjar yang dilantik ini memiliki masa jabatan 2020-2026. Mereka terdiri atas 1120 orang anggota BPD keterwakilan wilayah dan 277 orang anggota BPD keterwakilan perempuan,” ujarnya.

Komposisi BPD yang dilantik ini lanjut Syahrialuddin terdiri atas 271 desa dengan komposisi 5 orang anggota, 5 desa dengan komposisi 7 orang anggota dan 1 desa dengan komposisi 9 orang anggota.
Sementara itu Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil mengucapkan selamat pada anggota BPD yang baru dilantik.
“Dengan pelantikan ini diharapkan anggora BPD dapat betul-betul bersinergi dengan Kepala Desa atau Pembakal untuk membangun desa. Kalau desa bagus, maka kecamatannya bagus. Kalau kecamatannya bagus maka kabupatennya bagus, sehingga tercapai sejahtera dan barokah,” katanya.

Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Martapura ini juga menekankan fungsi BPD sebagai pengawasan pemerintahan desa.
“BPD berwenang membuat peraturan desa bersama pembakal dan mengawasi pelaksanaannha. Juga berwenang mengusulkan, mengangkat dan memberhentikan Pembakal serta membentuk panitia pemilihan pembakal,” ungkapnya.
Namun fungsi utama BPD yang lain kata Guru Khalil ialah menampung aspirasi masyarakat desa dan menyalurkannya pada pemerintah desa.
“Karena itu anggota BPD harus bersinergi, bukan mengintervensi pemerintahan desa. Implementasi kewenangan yang dimiliki tak harus berlebihan dan sesuai dengan norma dan UU yang berlaku,” katanya.
Guru Khalil meminta agar anggota BPD dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab sebagai mitra kerja di pemerintahan desa.
“Anggota BPD itu mitra kerja Pembakal, bukan jadi oposisi. Jangan terlalu mengganggu kerjaan Pembakal dan sama-sama bersinergi untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,” ucapnya.
Guru Khalil juga meminta agar anggota BPD dan Pembakal dapat mengikuti prosedur dan mekanisme pengelolaan dana desa, sehingga keuangan desa dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.