Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Laporan Akhir PANSUS B DPRD Kota Banjabaru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Laporan Akhir PANSUS B DPRD Kota Banjabaru

Salim Ma'ruf
Salim Ma'ruf 16 Mei 2019, 10.01
Share
3
SHARE

TERAS7.COM – Laporan hasil kerja PANSUS B ini disampaikan sebagai wujud pelaksanaan tugas pembahasan materi dan substansi Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dan sebagai bahan pertimbangan DPRD Kota Banjarbaru untuk menyetujui atau menolak terhadap Raperda yang diajukan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat-rapat pembahasan yang dilakukan dengan pihak eksekutif terkait dan finalisasi yang dilakukan pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019, dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa tujuan disampaikannya Raperda perubahan ini adalah objek retribusi baru berupa kekayaan daerah yang belum dimuat di dalam Raperda. Selain itu adanya penghapusan barang milik daerah yang menyebabkan kekayaan daerah tersebut tidak dapat lagi menjadi objek retribusi.

Pada penyampaian awal draf Raperda ini terdiri dari 2 pasal dan 4 poin perubahan, namun setelah dilakukan pembahasan, disepakati beberapa perubahan yaitu

1. Penambahan objek retribusi kekayaan daerah yaitu pemakaian bus wisata dan pemakaian instalasi pengolahan lumpur tinja serta penghapusan objek retribusi kekayaan daerah yaitu pemakaian fasilitas lapangan stadion mini.    

Baca juga :

Hangatnya Lebaran, Emi Lasari Fasilitasi Disabilitas Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub

Warga Griya Ulin Permai Keluhkan Banjir, Emi Lasari Desak Izin Perumahan Dievaluasi

Dengar Aspirasi Warga Sungai Ulin, Bang Qomal Siap Bantu Modal Kelompok Usaha dan Perbaikan Infrastruktur

2. Terkait objek penambahan retribusi berupa pemakaian bus wisata dan instalasi pengolahan lumpur tinja, maka dalam Raperda ini sekaligus juga dimuat besaran tarif retribusinya, misalnya tarif pemakaian kendaraan bus wisata untuk line I (jarak dekat) ditetapkan sebesar 15 ribu perorang dengan jarak tempuh 25 KM (estimasi waktu perjalanan selama 60 menit). Selanjutnya tarif pengolah lumpur tinja dari rumah tangga/tempat sosial ditetapkan sebesar 30 ribu permerter kubik.

3. Pengaturan terkait pemberian keringanan tau pembebasan tarif retribusi Oleh Walikota.

“Bahwa terkait Raperda di atas, oleh PANSUS B telah dilakukan pembahasan dengan cermat sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada kesempatan Rapat Paripurna ini PANSUS B merekomendasikan kiranya Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus B.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Hangatnya Lebaran, Emi Lasari Fasilitasi Disabilitas Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub

Warga Griya Ulin Permai Keluhkan Banjir, Emi Lasari Desak Izin Perumahan Dievaluasi

Dengar Aspirasi Warga Sungai Ulin, Bang Qomal Siap Bantu Modal Kelompok Usaha dan Perbaikan Infrastruktur

Cara Unik Takyin Baskoro Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Bulan Ramadan

Nurkhalis Upayakan Perbaikan Drainase dan Fasilitas Posyandu di Loktabat Selatan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?