TERAS7.COM – Laporan hasil kerja PANSUS II ini disampaikan sebagai wujud pelaksanaan tugas pmbahasan materi dan substansi Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dan sebagai bahan pertimbangan DPRD Kota Banjarbaru untuk menyetujui atau menolak terhadap Raperda yang diajukan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat-rapat pembahasan yang dilakukan dengan pihak eksekutif terkait dan finalisasi yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019, dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa tujuan disampaikannya Raperda perubahan ini yaitu dengan adanya perubahan nilai jual objek pajak yang akan mempengaruhi terhadap kemampuan dan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
Selain itu perlu adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap wajib pajak atas perubahan nilai jual objek pajak guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah.
Hal yang tidak kalah penting adalah dikarenakan sesuai hasil evaluasi bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dirasa belum optimal dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap wajib pajak atau perubahan nilai jual objek pajak.
Bahwa terkait dengan Raperda tersebut di atas, oleh Pansus II telah dilakukan pembahasan dengan cermat sesuai tahapan dan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Intern tanggal 7 Mei 2019 sehingga pada kesempatan Rapat Paripurna Ini PANSUS II merekomendasikan kiranya Raperda tentang Perubahan atas Perda omor 27 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Selanjutnya kepada Pemerintah Kota terutama BPPRD, agar dalam penerapan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, agar lebih menyasar kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Ketua Pansus II Sri Naida, S.SI, MPA.