TERAS7.COM – Diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, lelaki (24) asal Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, diamankan oleh tim Reskrim Polres Balangan, dengan korbannya perempuan berusia 15 tahun.
Dijelaskan oleh Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Krismandra didampingi Kapolsek Lampihong Ipda Yudi, Selasa (12/10/2021) di Mapolres Balangan, bahwa lelaki itu diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (11/10/2021).
Dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polres Balangan Ipda Krismanto, pelaporan ini bermula saat korban yang datang ke rumah dalam kondisi mabuk dan merasa sakit pada bagian kemaluan serta perutnya.
Diduga, insiden tersebut terjadi pada Jumat (8/10/2021). Pada hari yang sama di rumah terduga pelaku, keluarga korban mengajukan laporan ke Polsek Lampihong.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu lembar celana warna merah muda dan celana panjang warna coklat. Serta satu lembar baju warna merah muda bertuliskan ThreeSecond, dan satu lembar miniset warna hitam abu-abu.
Kemudian, pelaku kini dikenai pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.