TERAS7.COM – Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang pimipin Katim Aiptu Deden A Lesmana kembali beraksi melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak tindak Pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Dalam kasus ini, Tim Macan Barbar berhasil meringkus seorang pria berinisial AZ (33) di rumah istrinya dan menemukan barang hasil curian pelaku yakni satu unit roda 2 merk Honda Vario 150 warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6897 PBB.
“Tim Macan Barbar berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti curian pada Senin (21/03/2022) sekitar pukul 23.30 WITA,” ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi. Rabu (23/03/2022).
Sebelumnya Polsek Liang Anggang menerima informasi dari korban bernama Suparman bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir disamping rumah di Jalan Lokudat RT 011 RW 003 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru telah hilang.
Kejadian ini terjadi pada Jum’at (18/03/2022) sekitar pukul 09.00 WITA, korban menemukan sepeda motor yang ia parkirkan di samping rumah hilang.
Kemudian, korban menanyakan kepada saksi yang melihat, dan diketahui bahwa sepeda motor Honda Vario 150 tersebut telah dicuri oleh pelaku.
Adapun di dalam jok sepeda motor yang dicuri tersebut terdapat Handphone dan dompet yang berisikan uang tunai Rp 250 ribu.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku kendaraan bermotor tersebut dicurinya untuk digunakan sendiri sebagai alat transportasi sehari-hari.
Untuk handphone milik korban, pelaku mengaku telah hilang akibat terjatuh saat melintas di sekitaran Bundaran Liang Anggang.
Sedangkan untuk uang korban yang berada di dalam jok, pelaku mengakui bahwa telah digunakannya untuk membeli bahan bakar minyak dan keperluan sehari-hari.
Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 15.000.000.