Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kembali Tertangkap, Residivis Sabu di Banjarbaru Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kembali Tertangkap, Residivis Sabu di Banjarbaru Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 30 September 2022, 23.38
Share
Tersangka P (50). (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang residivis bernisial P (50) alias Eder di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

“Dia residivis dengan kasus yang sama. Baru keluar satu tahun lalu. Kebetulan kasus yang dulu dia juga diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru,” ujar AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma STr K. Jumat (30/09/2022).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,98 gram dan berat bersih 4,79 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Intan Sari, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0.71 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi kerumah yang beralamat di Gang Bersama, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15 gram dan berat bersih 14,43 gram.

Baca juga :

Shalat Ied Bersama Ribuan Jemaah, Sirajoni: “Rayakan Kemenangan di Hari Yang Fitri”

Susun Rencana Pembangunan 2026, Pemko Banjarbaru Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Jalankan Sistem Pengadaan Barang Transparan dan Efisien, Kota Banjarbaru Raih Procurement Award 2025

Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya Eder terancam pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

You Might Also Like

Shalat Ied Bersama Ribuan Jemaah, Sirajoni: “Rayakan Kemenangan di Hari Yang Fitri”

Susun Rencana Pembangunan 2026, Pemko Banjarbaru Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Jalankan Sistem Pengadaan Barang Transparan dan Efisien, Kota Banjarbaru Raih Procurement Award 2025

Kantah Banjarbaru Luncurkan “Lentera Disabilitas”, Aditya Ajak Kolaborasi dengan Pemko

Petugas Pemungut Pajak di Banjarbaru Diminta Tingkatkan Kompetensi, Sekda: Jangan Sungkan Belajar

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?