TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang residivis bernisial P (50) alias Eder di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
“Dia residivis dengan kasus yang sama. Baru keluar satu tahun lalu. Kebetulan kasus yang dulu dia juga diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru,” ujar AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma STr K. Jumat (30/09/2022).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,98 gram dan berat bersih 4,79 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Intan Sari, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0.71 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi kerumah yang beralamat di Gang Bersama, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15 gram dan berat bersih 14,43 gram.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Eder terancam pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.