TERAS7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menjatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara terhadap pelaku penyebab kebakaran obyek wisata Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka.
Andrie Wibowo Eka merupakan Manajer Wedding Organizer (WO) penyebab kebakaran Gunung Bromo akibat foto prewedding calon pengantin pada 6 September 2023 lalu.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas Ketua majelis Hakim I Made Yuliada saat pembacaan putusan vonis, dilansir dari PMJ News, Rabu (31/01/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Sebab, pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.