TERAS7.COM – Pasca dibukanya penerbangan domestik di Indonesia untuk umum memasuki era kenormalan baru atau new normal. aturan baru dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik
Aditya Putra Patria, Communication And Legal Section Head PT Angkasa Pura I mengatakan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif kini berlaku selama 14 hari, “kalo kita melihat di surat edarannya masa berlaku Rapid Test atau swab itu berlaku saat ditetapkannya surat edaran itu” ucapnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aditya Putra Patria, saat ditemui wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com di kantor Angkasa Pura senin (29/06).
Selain diminta menunjukan identitas diri dan hasil Rapid Test setiap calon penumpang juga di wajibkan menggunduh dan mengaktifkan Aplikasi e – HAC serta peduli lindungi pada Smartphone masing masing, “jadi bagi calon penumpang bisa download dulu aplikasi e – HAC serta peduli lindungi itu ada di Play Store maupun AppStore”, Ujarnya.