TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar rapat terkait trayek untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai, Senin (15/5/2023).
Rapat tersebut masih dalam untuk menentukan batas luar, luas yang akan digunakan kurang lebih 755 hektar.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 5 Banjarbaru, Firman Fahada mengatakan ini belum sampai kebebasan, rapat ini masih mengukur batas luar.
“Bedasarkan batas inilah, baru diukur secara lebih detail oleh tim pengadaan tanah mau pun tim terpadu,” jelasnya.
Firman menambahkan prakondisi di awali dengan tata batas kawasan hutan dulu, sehingga pihak dapat keluarkan dari kawasan hutan.
“Kawasan yang digunakan kurang lebih 755 hektar, dan mulai pengukurannya minggu ini sudah mulai siap, tetapi kita rencanakan dulu di bulan inilah sampai pelaksanaannya di Juli,” ungkapnya .
Sementara itu kepala Balai Wilayah Sungai kalimantan 3, I Putu Eddy Purna Wijaya mengatakan setelah di ukur dan setelah pihaknya rapatkan lagi, sampai disahkan oleh Kementrian.
“Sebelum pelaksanaan fisik, kami akan membangun akses dan meminta areal yang bakal dikerjakan lebih untuk pembersihan lahannya,” jelasnya.
Lanjut putu menjelaskan, jika pembebasan lahan selesai, pihaknya akan mengerjakan pembangunan akses menuju kantor, di samping juga pembangunan fasilitas.
“Semoga bisa segera,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman mendukung dalam proyek pembangunan bendungan Riam Kiwa ini.
Ia menjelaskan pembangunan ini ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Areal Kehutanan.
Ia menyampaikan soal anggaran, pihaknya tidak dapat memastikan karena masih dalam tahap lelang.
“Saat ini masih dalam pengukuran untuk berapa kawasan hutan yang akan dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” ungkapnya.
lanjut Hilman, jika pembebasan lahan selesai, maka tahap selanjutnya akan dikerjakan oleh tim pengadaan lahan, serta tim yang masuk lahan kawasan hutan akan ditangani tim terpadu.
“Kemudian Areal Penggunaan Lain (APL) diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” pungkasnya