Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Minimalisir Penularan Covid-19, Pemkab HSS Keluarkan Perbub
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Minimalisir Penularan Covid-19, Pemkab HSS Keluarkan Perbub

Salma Septiani
Salma Septiani 3 Juli 2020, 18.48
Share
WhatsApp Image 2020 07 03 at 21.45.341
Ket foto: Satpol PP, TNI/Polri mendatangi warung-warung dan tempat lainnya untuk sosialisasi penetapan Perda No 26 tahun 2020. (Sumber : Teras7.com/Salma Septiani)
SHARE
TERAS7.COM – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus meluas dan mengalami peningkatan setiap harinya.
Guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 tersebut, Pemerintah Kabupaten (HSS) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Priady, Jumat (3/7), mengatakan perbub yang dikeluarkan adalah upaya Pekab HSS membatasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam berinteraksi dengan warga masyarakat lain, untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
WhatsApp Image 2020 07 03 at 21.45.342
Ket foto: Satpol PP, TNI/Polri mendatangi warung-warung dan tempat lainnya untuk sosialisasi penetapan Perda No 26 tahun 2020. (Sumber : Teras7.com/Salma Septiani)
“Protokol kesehatan ini adalah tahapan yang harus ditempuh oleh semua instansi/lembaga saat melakukan aktivitas, seperti memeriksa suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, sabun,‎ dan menyediakan pembersih tangan atau hand sanitizer, serta menggunakan masker dan jaga jarak,” ujarnya.
Selain instansi/lembaga protokol kesehatan juga diberlakukan pada sekolah, rumah ibadah, pasar tradisiol, toko medern, restoran/kafe/warung, hotel dan moda transportasi umum.
“Perbup ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk percepatan penanganan Covid-19, dan mengurangi dampak sosial dan keamanan,” jelas Iwan.
WhatsApp Image 2020 07 03 at 21.45.34
Ket foto: Satpol PP, TNI/Polri mendatangi warung-warung dan tempat lainnya untuk sosialisasi penetapan Perda No 26 tahun 2020. (Sumber : Teras7.com/Salma Septiani)
Ia menambahkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, perintah membeli masker, perintah berupa tidak melanjutkan perjalan, dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga melakukan hukuman fisik yang mendidik.
“Untuk pengelola bioskop, game store, bilyar, karaoke, tempat hiburan dan tempat wisata wajib menutup sementara waktu selama pemberlakuan pembatasan, bahkan siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran dan pembubaran hingga penutupan,” terangnya.
Perbup yang berlaku sejak 1 Juli 2020 ini akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beserta jajaran TNI/Polri, agar dalam penerapannya dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten HSS.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Momen Hari Kesehatan Nasional ke-60, Begini Seruan Saidi Mansyur ke Masyarakat Kabupaten Banjar

Buka Rakoor Pokjanal Posyandu Kabupaten Banjar, Sekda Bicara Soal Insentif Kader

Tera Ulang, Pemkab Banjar Pastikan Seluruh Alat Ukur Kesehatan Sudah Akurat

Lomba Posyandu Digelar di Desa Balida Balangan, Ajang Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Luncurkan ILP, Pemerintah Bertekad Permudah Akses Layanan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?