TERAS7.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menciptakan suasana damai pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (14/11).
Ketua MUI HSS Muhammad Riduan Basri atau yang akrab disapa Guru Kapuh mengatakan, kaum muslimin dan pihak terkait diminta agar bersama-sama menciptakan suasana damai dan kondusif di wilayah HSS.
“Mari kita bersama-sama untuk selalu mengedepankan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa dan setanah air), dan ukhuwah basyariah (persaudaraan kemanusiaan),” kata Guru Kapuh.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam hal menggunakan hak pilih saat pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan pilihan hati nurani dan meminta untuk menghindari golput atau tidak memilih calon serta saling menghargai terhadap adanya perbedaan.
Masyarakat diminta tidak melakukan hal yang bertentangan dengan norma-norma agama dan peraturan yang berlaku, seperti melakukan risywah (politik uang), menebar ujaran kebencian dan berita bohong, melakukan kampanye hitam, serta kecurangan lainnya yang bersifat merugikan orang banyak.
“Risywah hukumnya haram, walaupun menggunakan istilah hadiah, hibah, tanda terimakasih, bantuan sosial yang diiringi dengan ajakan memilih pasangan calon tertentu,” jelas Guru Kapuh.
Diterangkan lebih lanjut, jika penerima ragu apakah terkait politik uang atau bukan, maka hukumnya adalah syubhat dan itu juga harus dihindari sesuai hadis Nabi Muhammad SAW yang sangat tegas memperingatkan hal tersebut.
Guru Kapuh berpesan, kepada alim ulama, muballigh dan para tokoh masyarakat untuk bisa memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh ajakan-ajakan yang menyimpang.
“Kami mohon, para tokoh masyarakat di Kabupaten HSS dapat memberikan bimbingan kepada saudara-saudara kita terlebih dalam hal ajakan yang menyimpang dari tuntunan agama,” tandasnya.
Selain itu dirinya juga meminta penyelenggara pemilu agar melaksanakan amanah yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.