Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Nasib Objek Wisata Banjarbaru Ditengah Konsesi Tambang Aktif PT Galuh Cempaka
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Nasib Objek Wisata Banjarbaru Ditengah Konsesi Tambang Aktif PT Galuh Cempaka

Sahludin Ichal
Sahludin Ichal 10 Februari 2021, 13.54
Share
WhatsApp Image 2021 02 06 at 11.15.07 2
SHARE

TERAS7.COM – Ditengah aktivitas pertambangan, wisata Danau Caramin (Cermin) terbengkalai, Disporabudpar Banjarbaru sebut tidak bisa dikelola karena berada pada wilayah konsesi PT Galuh Cempaka.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga kebudayaan Dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru Menjelaskan danau cermin tidak bisa dikelola sebagai objek wisata, karena bukan wilayah pemerintah.

“Danau cermin itu bukan wilayah pemerintah, maka tidak bisa kita kelola, prihal kemaren sempat dibuka objek wisata itu adalah inisiatif masyarakat sendiri. 2 tahun saya di Disporabudpar belum pernah ada rapat ataupun pertemuan untuk membahas objek wisata danau cermin,” ujarnya saat ditemui dikantor Disporabudpar Kota Banjarbaru, pada Rabu (10/02).

Tempat wisata Danau Cermin Danau Seran menjadi icon wisata yang dimiliki Kota Banjarbaru, namun secara pengelolaan masih dinilai tidak maksimal dikarenakan berada pada wilayah konsesi pertambangan PT Galuh Cempaka dengan luasan 7.000 hektar.

Diketahui singkat PT Galuh Cempaka sempat berhenti beroperasi pada tahun 2014 sampai 2017, kemudian kembali beroperasi dari tahun 2017 dan mulai produksi aktif pada tahun 2019 kemarin hingga kini.

Baca juga :

Panik Mobil Terkunci, Sopir Pick Up Minta Tolong Damkar Banjar

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Respon Laporan Warga, Gubernur Muhidin Langsung Turun Padamkan Karhutla di Banjarbaru

Pada saat PT Galuh Cempaka sempat berhenti beroperasi, kelompok masyarakat di sekitar area Danau Cermin dan Danau Seran, berinisiatif untuk menjadikan dua tempat tersebut sebagai tempat wisata, alhasil mampu menghipnotis wisatawan lokal untuk datang beramai-ramai dan menjadi icon wisata yang dimiliki oleh Kota Banjarbaru.

Amin, Kepala Tehnik Tambang PT Galuh Cempaka mengatakan, berkaitan tentang tanggung jawab perusahaan di wilayah konsesi pihaknya hanya memasang rambu-rambu peringatan di area Danau Cermin dan Danau Seran, yang saat ini dikelola sendiri oleh masyarakat setempat, terbentuk dalam kelompok sadar wisata atau (Pokdarwis).

Saat ditanya apakah Danau Cermin dan danau Seran bekas galian tambang dari PT Galuh Cempaka berbahaya bagi masyarakat atau pengunjung wisata, ia menjawab tentu galian dengan kedalaman rata-rata 14 sampai 15 Meter ini, tidak disarankan untuk masyarakat beraktivitas di wilayah tersebut, mengingat juga kualitas air secara umum diwilayah tersebut dibawah standar normal yaitu memiliki PH 4.

“Dengan dipasangnya rambu-rambu peringatan seperti dilarang berenang dan juga yang bisa mengakibatkan sesuatu yang tidak kita inginkan itu sudah kita lakukan,” ujarnya kepada teras7.com . Selasa (09/02).

Sedangkan untuk larangan atau membolehkan masyarakat tetap beraktivitas di area Danau Seran dan Danau Cermin, pihaknya PT Galuh Cempaka juga tidak memiliki kebijakan tegas, mengingat juga dengan dijadikannya tempat wisata, tentu juga berdampak baik bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sempat.

“Untuk itu kita tidak juga melarang dan tidak juga membolehkan,” ucapnya.

Untuk Danau Cermin dan Danau Seran pihaknya juga sedang melakukan pengecekan kembali untuk mengetahui sumber daya alam yang ada di area tersebut, dimana nantinya hasil pengecekan akan menjadi dasar untuk perusahaan apakah akan dilakukan aktivitas penggalian kembali.

“Hasil itu nanti yang akan menjadi dasar untuk perusahaan mengambil langkah berikutnya,” terangnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Panik Mobil Terkunci, Sopir Pick Up Minta Tolong Damkar Banjar

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

Respon Laporan Warga, Gubernur Muhidin Langsung Turun Padamkan Karhutla di Banjarbaru

Bikin Kaget! Warga Martapura Temukan Ular Sanca di Lemari Piring, Langsung Panggil Damkar

Bermodalkan Gergaji Kecil, Damkar Banjar Bantu Lepaskan Cincin dari Jari Warga

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?