TERAS7.COM – Seorang wanita berinisal M (41) alias Galuh dibekuk Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena ketahuan nekat mengedarkan barang haram sabu-sabu.
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di depan Indomaret, tepatnya di Simpang Tiga Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota.Banjarbaru sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pancasetia Komplek Balitan 8 RT 028 RW 012 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi temukan 4 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,61 gram dan berat bersih 4,85 gram.
“Pelaku Galuh ditangkap pada Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 14.30 WITA,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Sabtu (04/12/2021).
“Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh pelaku dan warga sekitar,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Atas ulahnya ini, Galuh akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.