TERAS7.COM – Tindakan nekat yang dilakukan D membawanya mendekam di sel tahanan Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya, tersangka dilaporkan mencuri ponsel di dalam kamar tetangganya, di Desa Sirap, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel.
Pencurian disampaikan korban pada 28 November 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Korban menyadari ponselnya tidak ada pada pukul 04.00 Wita, saat terbangun dari tempat tidur di kamarnya.
Hal ini di terangkan oleh Kepala Polsek Juai, Ipda Faisal Kadapi, Kamis (3/12/2020), berdasarkan laporan kehilangan dari korban pihaknya pun mulai melakukan penyidikan sehingga didapatilah nama tersangka.
“Pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira jam 01.00 WITA listrik rumah Pelapor padam, mengetahui hal itu Pelapor menyalakan senter melalui Handphone Merk OPPO A12 warna biru dengan no IMEI 863634042250490 milik Pelapor, dan meletakkannya di lantai kamar kemudian Pelapor melakukan pengecekan KWH Listrik yang berada didepan rumah dan benar mendapati bahwa tombol KWH dalam keadaan OFF selanjutnya Pelapor menyalakan KWH Listrik dan kembali kekamar untuk tidur,” terang Ipda Faisal Kadapi.
Dilanjutkan dia, sekira jam 04.00 WITA Pelapor terbangun namun tidak menemukan Handphone Merk OPPO A12 warna biru dengan no IMEI 863634042250490 itu, selanjutnya Pelapor membangunkan istri Pelapor untuk melakukan pencarian Handphone dimaksud disekitar kamar maupun disekitar rumah.
Setelah dilakukan pencarian untuk Handphone tersebut tetap tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000, dan seterusnya melaporkan peristiwa yang dialami Pelapor ke Polsek Juai guna proses lebih lanjut.
Mendengar hal tersebut anngota polsek Juai Polres Balangan melakukan penyelidikan dan pada, Senin 30 November 2020 sekira jam 22.00 WITA, melakukan penangkapan dan mendapati pelaku berada didepan rumah warga di Desa Sirap, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti ponsel Oppo A12 warna biru dengan nomor IMEI 863634042250490 di saku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan tersangka. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan.
“Tersangka sudah diamankan dan berada di sel tahanan Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Ipda Faisal Kadapi.