Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PAD Kecolongan! Ada 200 Sarang Walet di Kabupaten Banjar, Hanya 17 Yang Berizin
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PAD Kecolongan! Ada 200 Sarang Walet di Kabupaten Banjar, Hanya 17 Yang Berizin

R Damoiko
R Damoiko 25 November 2021, 12.54
Share
WhatsApp Image 2021 11 25 at 12.17.19
Kepala Bidang Perizinan Tertentu DPMPTSP Kabupaten Banjar Andris Tony, S.sos. Foto: Cevi
SHARE

TERAS7.COM – Para pelaku usaha sarang burung walet khususnya yang ada di kabupaten Banjar Kalimantan Selatan tidak perlu takut,datang ke kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), para peternak dan pelaku usaha sarang burung walet agar segera memiliki izin usaha yang legal.

Sosialisasi kepada pelaku usaha sarang burung walet gencar dilakukan, karena ini merupakan sumber pendapatan daerah juga, menindaklanjuti surat himbauan Bupati melalui surat edaran ke kecamatan kecamatan.

Menurut Kepala Dinas DPMTSP Kabupaten Banjar Hj. Ida Pressy, MT melalui Kepala Bidang Perizinan Tertentu Andris Tony, S.sos, pada hari kamis minggu kemarin kami melakukan kunjungan ke Kecamatan kecamatan yang mana mereka sangat antusias.

“Setelah terjadi diskusi ternyata ada sekitar 200 sarang burung walet tapi baru sebagian yang ada izin IMB nya, misalnya dikecamatan Karang Intan ada 74 pelaku usaha sarang burung walet, akan tetapi yang ada ijinnya hanya 17,” terangnya.

Toni mengatakan bahwa pada tahun 2018 pelaku usaha sarang burung walet yang mengantongi izin sebanyak 14 unit , untuk tahun 2019 sebanyak 17 unit dan tahun 2020 sebanyak 15 unit, untuk tahun 2021 belum ada data yang masuk.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Menanggapi pertanyaan dari para pelaku usaha sarang burung walet tentang bagaimana memproses ijin kemudahan sarang burung walet.

“Kami siap memproses ijin sarang burung walet jika sesuai dengan RT/RW yang sesuai, itu kami berani mengeluarkan ijin sarang burung waletnya lewat Online Single Submission (OSS ),ada Izin mendirikan Bangunan (IMB),membuat Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) melalui aflikasi Sistem Manajemen Informasi Bangunan Gedung (SMIBG), terkait dengan ketentuan PPG nanti kawan kawan dari PUPR akan menindaklanjuti,” paparnya.

Tony mengatakan bahwa ijin usaha sarang burung walet ini harus lewat OSS dan SIMBG semuanya gratis.

“Tapi nantinya pelaku usaha akan bayar dipembuatan gambar bangunan yang dibuat oleh konsultan, yang akan diunggah kedalam SIMBG dan jangan lupa retribusi PPGNnya,pelaku usaha sarang burung walet yang kesulitan,ayo datang ke kantor dan akan kami bantu,” Tegasnya.

Tony menceritakan banyak masalah dilapangan terkait perijinan tidak semua pelaku nakal, karena banyak juga pelaku usaha yang taat mereka mempertanyakan jika sarang sudah terlanjur dibangun dan solusinya seperti apa.

“Yang sudah terlanjur dibangun ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita, maaf saya belum bisa memberikan jawaban dan solusi, nanti akan kami laporkan kepimpinan tunggu laporan dari pimpinan saja, karena kami juga ada tim dari Perijinan, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum,nanti kami laporkan kapada atasan dan tindak lanjutnya seperti apa,” ucapnya.

Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang nakal ada sangsi tertulis, ketika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi administrasi, peringatan, pemberhentian sementara sampai pencabutan ijin

“Perbup no 45 tahun 2020 akan kami revisi pada tahun 2022 menyesuaikan dengan OSS,” tegasnya.

“Harapan kita setiap pelaku usaha agar segera mengurus izin usahanya bisa langsung datang nanti kita akan bantu, sesuai RT RW nya bagi pelaku usaha yang mau panen agar segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terkait kewajiban untuk membayar pajak walet sesuai dengan ketentuan perbup,” pungkasnya.

Dari seorang pemilik sarang walet mengatakan kepada teras7.com, 1 Kilogram sarang walet hari ini mencapai Rp. Rp. 10.000.000 Rupiah.

“Satu Kilogram harganya sepuluh juta, tergantung utuh atau tidaknya sarang walet,” jelasnya yang tidak mau disebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?