TERAS7.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang membawa narkotika jenis sabu seberat 25 Kg ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada tanggal 14 Oktober 2024.
Kedua pelaku tersebut, yakni MJ (36) dan SN (29) merupakan warga Kota Tanjung Balai.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto dalam konferensi pers yang digelar di lapangan tengah Polres Asahan, Jumat (18/10/2024).
Ia juga menjelaskan, MJ berperan sebagai pengantar narkotika jenis sabu tersebut atas perintah K.
Sementara, SN berperan sebagai pembantu MJ untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“K masih dalam pengejaran. MJ diberi upah awal sebesar 5 juta dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diantarkan oleh MJ,” kata AKBP Afdhal.
Ia juga menegaskan, Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Asahan.
Terkait kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.