Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pasutri Asal Tanjung Balai Bawa Sabu 25 Kg Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasutri Asal Tanjung Balai Bawa Sabu 25 Kg Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 18 Oktober 2024, 17.24
Share
IMG 20241018 WA0003
Kapolres Asahan saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus narkotika jenis sabu seberat 25 Kg di lapangan tengah Polres Asahan, Jumat (18/10/2024).
SHARE

TERAS7.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang membawa narkotika jenis sabu seberat 25 Kg ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada tanggal 14 Oktober 2024.

Kedua pelaku tersebut, yakni MJ (36) dan SN (29) merupakan warga Kota Tanjung Balai. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto dalam konferensi pers yang digelar di lapangan tengah Polres Asahan, Jumat (18/10/2024).

Ia juga menjelaskan, MJ berperan sebagai pengantar narkotika jenis sabu tersebut atas perintah K.

Sementara, SN berperan sebagai pembantu MJ untuk mengantarkan barang haram tersebut. 

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Tiga Gepeng Digiring ke Rumah Singgah Banjar Manis, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur

“K masih dalam pengejaran. MJ diberi upah awal sebesar 5 juta dan sisanya akan diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diantarkan oleh MJ,” kata AKBP Afdhal.

Ia juga menegaskan, Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Asahan.

Terkait kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Tiga Gepeng Digiring ke Rumah Singgah Banjar Manis, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?