TERAS7.COM – Sidang pertama dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr antara Kelompok Tani Usaha Bersama sebagai Penggugat dengan PT. Berau Coal sebagai Tergugat telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II, Rabu (30/10/2024).
Atas hal tersebut Yudhi Tubagus Naharuddin sebagai team dari Kuasa Hukum BASA dan REKAN mengatakan bahwa Pihak Tergugat mangkir dari sidang pertama tanpa ada jawaban dan atau alasan apapun terhadap majelis Hakim, sehingga majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang kedua pada tgl 13 November 2024.
“Kami team Kuasa Hukum tidak tau apa alasan Tergugat tidak menghadiri sidang perdana,namun kami tetap optimis bahwa Hukum pasti akan ditegakkan, kami tau Tergugat adalah raksasa dan kami cuma semut kecil, namun semut pun disaat bersatu mereka mampun membuat lubang dalam gunung, kami optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb akan bersikap profesional sesuai dengan bukti serta fakta hukum yang ada,” terangnya.
Diluar persidangan, Rafik sebagai koordinator aksi dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan menutup lokasi Poktan UBM dan sudah menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke Polres Berau.
“Saya tidak perduli Tergugat mau hadir atau tidak yang pasti November nanti lokasi Poktan UBM akan kami tutup, saya sudah menyerahkan Surat pemberitahuan penutupan area Poktan UBM tersebut ke Polres Berau,” pungkasnya.