Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Angket DPRD Banjar Dinilai Keliru, Pengamat: “Lihat UU Nomor 09 Tahun 2010”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Angket DPRD Banjar Dinilai Keliru, Pengamat: “Lihat UU Nomor 09 Tahun 2010”

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 Agustus 2024, 11.52
Share
Muhammad Rosyid Ridho, Pengamat Hukum dan Politik Kalimantan Selatan.
SHARE

TERAS7.COM – Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar dinilai keliru dalam rencana pemanggilan Kepala Daerah Bupati untuk diminta keterangan.

Hal tersebut diutarakan pengamat Hukum Dosen Fakultas Hukum, Universitas UNISKA Banjarmasin, Muhammad Rosyid Ridho, Minggu (04/08/2024).

Ia menuturkan bahwa didalam pasal 159 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan, Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di pasal 171 ayat (1) disebutkan Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (3), dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

“Kalau dilihat dasar hukum kewenangan panitia angket terutama pada pasal 171 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, melakukan pemanggilan hanya terbatas kepada pejabat pemerintah daerah, badan hukum dan warga masyarakat di daerah,” ungkap Rosyid.

Baca juga :

Ringankan Beban Warga, Bupati Balangan Bantu Perbaikan Rumah Pasca Bencana

Rapat Kerja LPTQ Resmi Dibuka, Bupati Dorong Penguatan Syiar Islam di Tanah Bumbu

Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Tujuh Prioritas Pembangunan

Menurutnya, sangat keliru kalau memanggil kepala daerah dalam rapat Panitia Angket. 

“Panitia Angket Harus bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud sebagai pejabat pemerintah daerah, apakah termasuk kepala daerah,” tegasnya.

“Untuk bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud dengan pejabat pemerintah daerah, kita harus melihat lebih dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Di sana dibedakan antara pejabat negara dengan pejabat pemerintahan,” sambungnya.

Kendati demikian, Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini juga menegaskan bahwa bupati dan wakil bupati adalah pejabat negara, hal ini menurut Rasyid secara tegas dimuat dalam Pasal 58 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Oleh karena itu, menurutnya pemanggilan terhadap Kepala Daerah dalam rapat Panitia Angket adalah keliru atau kurang tepat, karena di luar kewenangan Panitia Angket sebagaimana yang diatur dalam pasal 171 Undang-Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Permintaan klarifikasi oleh institusi DPRD kepada kepala daerah dapat dilakukan yakni dalam Rapat Paripurna, bukan dalam rapat di luar Paripurna, hal ini diatur di pasal 159 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” paparnya.

Kemudian lanjut Rosyid, dalam hal permintaan pendampingan terhadap panitia angket DPRD Kabupaten Banjar kepada Kodim 1006 Banjar juga kurang tepat, yang mana dalam hal ini tidak ada kaitan hukum nya dengan Kodim 1006 Banjar, Untuk Pendampingan yang ada diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah adalah pihak kepolisian.

You Might Also Like

Ringankan Beban Warga, Bupati Balangan Bantu Perbaikan Rumah Pasca Bencana

Rapat Kerja LPTQ Resmi Dibuka, Bupati Dorong Penguatan Syiar Islam di Tanah Bumbu

Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Tujuh Prioritas Pembangunan

Pemprov Kalsel Lanjutkan Program Bedah Rumah, 50 Unit Siap Direhab Tahun Ini

Populasi Ikan Lokal Mulai Terancam, Pemerintah Kalsel Tebar Ribuan Benih di Tapin

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?