TERAS7.COM – Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama berencana menutup lahan miliknya seluas 1.290 hektare yang saat ini tengah bersengketa dengan PT Berau Coal di Kalimantan Timur.
Disampaikan Yudhi, salah satu Tim Advokat BASA & Rekan sekaligus Kuasa Hukum Poktan Usaha Bersama bahwa, yang dilakukan kliennya ini sah-sah saja di mata hukum.
Terlebih menurutnya, langkah Poktan Usaha Bersama untuk menutup lahan yang bersengketa dengan PT Berau Coal ini juga dilindungi Undang-Undang.
“Tentunya mengacu terhadap Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku, mereka mempunyai hak untuk menutup area tersebut berdasarkan gugatan perdata yang sudah kami daftarkan dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, selain itu hak-hak mereka juga dilindungi UUPA Pasal 26,” ujar Yudhi, Kamis (22/10/2024).
Kemudian perkuat lagi dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo Pasal 138 yang menyebut bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.
Maka itu kata Yudhi, jika berdasarkan UU Minerba No 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1), PT Berau Coal wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yakni Poktan Usaha Bersama.
“Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi bahwa wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak,” ungkapnya.
Bahkan, berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, dijelaskan Yudhi, bahwa PT Berau Coal wajib memberikan kompensasi ke pemegang hak tanah yakni Poktan Usaha Bersama.
“Jadi berdasarkan UU itu, pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah,” tukasnya.