Di dalam pondok tersebut korban diancam akan dibunuh dan kemudian diperkosa oleh salah satu pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya memegangi tangan korban agar tidak meronta.
“Setelah melakukan pemerkosaan, satu orang pelaku perkosaan langsung pergi meninggalkan pondok, sedangkan satu orang lainnya mendatangi saksi kemudian memukul dan dan meminta kunci kendaraan milik korban yang awalnya diparkir di dekat gazebo, setelah itu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ke lokasi pondok, dan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan saksi dan korban,” paparnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Laut Timur, Iptu Kuwat Santoso memaparkan, pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek.
“Hasil introgasi, kedua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban bersama dengan DD (DPO atau buron -red), AR, dan dibantu AD,” paparnya.
Dalam peristiwa tersebut ungkap Kapolsek, peran dari AR adalah sebagai pelaku utama yang memperkosa korban, dan DD yang masih buron berperan memegangi tangan korban agar tidak berontak saat melancarkan aksi bejatnya.
Sedangkan AD berjaga di luar pondok sambil memegangi saksi agar tidak melawan dan membantu korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Polsek Pulau Laut Timur juga mengamankan beberapa barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah Bra warna hitam, 1(satu) lembar celana dalam warna putih, 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru gelap.
“Adapun motif para pelaku melakukan perbuatannya tersebut, tidak bisa mengendalikan nafsu karena tertarik melihat tubuh korban,” pungkasnya.