TERAS7.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah menetapkan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan se nasional.
Kemendag RI sendiri menetapkan HET sebesar 14 ribu rupiah dalam kemasan per liter, dari harga minyak per liter sebelumnya yang diatas 20 ribu rupiah.
Namun salah satu mini market di Martapura, Kabupaten Banjar tetap ada yang menjual minyak goreng di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari video yang diterima oleh Teras7.com, seorang warga Martapura memperlihatkan aturan dari mini market tersebut, yakni “Setiap pembelian Rp 100 ribu, tebus minyak goreng refill 1/2 liter 14 ribu/liter.”
Saat coba dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis sore (3/3/2022), Latifa yang menjadi pengawas mini market tersebut mengatakan memang benar pihaknya menerapkan peraturan itu.
Hal tersebut kata Latifa dikarenakan kelangkaan untuk minyak goreng saat ini, sehingga pihaknya melakukan hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi kehabisan stok minyak goreng.
“Jadi benar yang di dalam video itu. Siapa yang ingin membeli minyak goreng wajib terlebih dahulu untuk berbelanja 100 ribu. Hal ini sudah kami lakukan dari akhir bulan Februari 2022 tadi. Ini upaya kami agar minyak goreng tidak lekas habis” ungkapnya.
Aturan tersebut katanya berlaku pada 4 merek minyak goreng, yakni Sovia, Sedap, Senia, dan Fortune.
“Empat merk itu yang didapatkan jika para pembeli belanja Rp 100 ribu. Saat ini juga kita sudah kehabisan stoknya,” kata Latifa.
Hal tersebut membuat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Banjar Rahmad Saleh angkat bicara.
Melalui percakapan via Whatsapp, pria yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar ini juga telah mengetahui perihal tersebut.
“Iya mas, semalam sudah kita datangi juga, memang harus beli 100 ribu dulu, baru boleh beli minyak dengan harga 14 ribu. Kalau tidak harganya tetap 22.500 rupiah per liter,” ungkapnya.
Karena itu pihaknya lanjut Rahmad Saleh sudah menghubungi pihak terkait di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar.
“Ada aturan itu sangat menyulitkan masyarakat kita. Padahal sudah ada Intruksi presiden kan bahwa HET ditetapkan 14 ribu perliter. Sebetulnya sudah bagus ada aturan dari pemerintah, tapi kenapa ada aturan dari mini market yang tidak sesuai dan sangat memberatkan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng,” kata Rahmad Saleh.